Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Perwira Polisi Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap peran keenamnya termasuk Ferdy Sambo menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan tersangka 6 perwira Polisi menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J atau Yoshua. Ke-enamnya disinyalir merusak CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi saksi bisu penembakan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap peran keenamnya termasuk Ferdy Sambo menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Berikut rinciannya
-Klaster Pertama:
Warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
-Klaster Kedua:
Yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
-Klaster Ketiga:
Ialah yang memindahkan transmisi dan perusakan CCTV, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
-Klaster Keempat:
Menyuruh dan melakukan perusakan CCTV, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
-Klaster Kelima:
AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Penetapan Tersangka
Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan sidang etik bagi ke-6 personel tengah digelar per hari ini. Enam perwira polisi itu disinyalir menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Yoshua, termasuk Ferdy Sambo.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," kata Agung.
Hari ini kepolisian sedang menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto.
"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," katanya.
Ketua Timsus juga menambahkan sidang kode etik akan digelar selama tiga hari kedepan. Untuk kelengkapan berkas saat ini tengah dilakukan juga.
Kemudian besok, kemudian itu sampai dengan 3 hari ke depan.
"Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," bebernya.
(mdk/rhm)