Jadi tersangka kasus suap, anggota DPRD Sumut Fahru Rozi ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 Fahru Rozi (FRO), yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 Fahru Rozi (FRO), yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua di antaranya tidak datang. Salah satu tersangka yang datang, yaitu FRO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (13/10).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
Sedangkan dua tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang tidak hadir, yaitu anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tunggul Siagian (TSI) dan Taufan Agung Ginting (TAG).
"TSI sakit, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan TAG, penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," ucap Febri.
Sementara untuk tersangka M Faisal (MFL), kata Febri, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai pada 16 Oktober sampai 24 November 2018.
KPK pun kembali mengingatkan agar tersangka suap DPRD Sumut kooperatif dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat, kecuali alasan yang sah menurut hukum.
"Proses hukum tidak akan dapat dihindari dengan cara menunda-nunda waktu pemeriksaan ataupun penahanan," ujar Febri. Dia menyatakan tindakan tegas berupa upaya paksa telah dilakukan untuk sejumlah tersangka, baik berupa penangkapan ataupun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk DPO, Ferry Suando Tanuray Kaban, agar segera menyerahkan diri ke KPK. Jangan ada yang mencoba melindungi," kata Febri.
Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, hingga saat ini 28 tersangka sudah ditahan dan 10 orang tersangka lainnya belum ditahan.
Sebanyak 10 tersangka yang belum ditahan itu antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian dan Taufan Agung Ginting.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Anggota DPRD Sumut Analisman Zalukhu usai diperiksa KPK
KPK perpanjang penahanan 3 eks anggota DPRD Sumut
KPK perpanjang penahanan eks anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon
Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray masuk DPO KPK
Golkar nonaktifkan Ketua Fraksi di DPRD Sumut yang ditangkap KPK
Tak kooperatif, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut tersangka suap ditangkap KPK