Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Menurut kuasa hukum Kivlan Zen tak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya tapi pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan akan menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Purnawirawan TNI, Kivlan Zen, telah menjalani pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Rabu (29/5) sore sampai saat ini. Setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Suta Widhya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Saya anggota tim kuasa hukum dari Pak Kivlan Zen, dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," jelasnya
Suta mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk menahan Kivlan adalah alat bukti yang mencukupi untuk mendalami kasus ini. Kliennya, kata Suta, siap dengan penahanan ini dan telah menandatangani surat penahanan. Kivlan akan dibawa ke Rutan Guntur sore ini.
"Siap. Dia seorang patriot. Dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum nanti kita lihat," jelasnya.
Menurutnya tak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya tapi pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan akan menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Suta mengatakan pihaknya tak tahu dan pihaknya hanya mengikuti keputusan penyidik.
"Kita ikuti proses ini walaupun sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata sejak beliau pensiun. Beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat, pembicara di berbagai tempat," jelasnya.
Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta. Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain. Setelah 20 hari ke depan, Suta akan mengupayakan pembebasan kliennya.
"Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas," pungkasnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum pada Kapolri Agar Kivlan Zen Tak Ditahan
Satu Tersangka Senpi & Rencana Pembunuhan Tokoh Sopir Paruh Waktu Kivlan Zen
Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Polisi Masih Periksa Kivlan Zen
Polisi dalami Hubungan Kivlan Zen dengan 6 Tersangka Pemilikan Senpi
Usai Diperiksa Bareskrim, Kivlan Langsung Diperiksa di Polda Metro Jaya
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Siap Ditahan