Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Disnakermobduk Aceh Mengundurkan Diri
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pengunduran diri Fajri itu disebut karena dia ingin fokus pada proses hukum yang tengah dihadapi. Fajri mengirim surat pengunduran diri pada Minggu, (24/10).
Terjerat sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fajri mengundurkan diri dari jabatannya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pengunduran diri Fajri itu disebut karena dia ingin fokus pada proses hukum yang tengah dihadapi. Fajri mengirim surat pengunduran diri pada Minggu, (24/10).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Secara khusus Pak Gubernur Nova Iriansyah mengucapkan terima kasih kepada Pak Fajri atas dedikasi beliau selama ini, dan proses hukum yang dihadapi beliau dapat berjalan lancar serta terpenuhi rasa keadilan," tutur Muhammad MTA, Rabu (27/10).
Sebagai pengganti Fajri, Gubernur Aceh menunjuk Erwin Ferdinansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakermobduk Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Fajri tersebut, sewaktu dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Saat itu dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.
Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar.
"Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," kata Muhammad Yusuf, pada Jumat (22/10) lalu.
Baca juga:
Mantan Ketua DPRA Dicecar KPK Soal Pengadaan Kapal Aceh Hebat
KPK Didesak Segera Ungkap Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Aceh
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tak Mau Berkomentar Seusai Diperiksa KPK
KPK Cecar Istri Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Barang Sitaan dan Penghasilan
KPK Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi di Kementerian Kesehatan
KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Musi Banyuasin
Pemeriksaan Lanjutan Bupati Nonaktif Kolaka Timur