Jadi Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Belum Ditahan
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan meski Ustaz Yahya Waloni sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi telah menetapkan Ustaz Yayhya Waloni tesangka terkait ujaran kebencian, setalah ditangkap pada 26 Agustus 2021 kemarin. Ia ditangkap penyidik di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan meski Ustaz Yahya Waloni sudah ditetapkan menjadi tersangka.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Laksamana Yudo Margono akan pensiun? Sebab, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera pensiun pada akhir November 2023."Iya (sudah terima surpres)," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
"Ini kan masih proses (pemeriksaan), ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00 Wib, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," katanya kepada wartawan, Jumat (27/8).
Selain itu, untuk barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yakni sebuah konten video yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut.
"(Barang bukti) ya tentunya konten video, itu alat juga yang digunakan oleh yang bersangkutan terhadap kegiatan-kegiatan itu, dan juga yang jadi alat bukti nanti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Ustaz Yahya Waloni Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Ustaz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri
Hina Megawati, Ma'ruf dan TGB, Ustaz Yahya Waloni dipolisikan
Keluarga Ma'ruf tak ambil pusing soal haus kekuasaan tudingan Yahya Waloni
Organisasi pimpinan TGB laporkan kasus penghinaan oleh Yahya Waloni
Kapitra heran Ustaz Yahya Waloni bisa hina ulama lain