Jadikan keponakan budak seks, pria beristri 6 dituntut 10 tahun penjara
Bahtiar ternyata menjadikan Bunga pemuas nafsunya sejak korban tamat SD dan tinggal di rumah pelaku. Perbuatan itu baru terbongkar saat korban duduk di kelas 2 SMP.
Perbuatan Tengku Bahtiar alias Ayah Afi (63) benar-benar melampaui batas. Pria beristri 6 ini menjadikan keponakannya yang masih anak-anak sebagai budak seks.
Akibat perbuatannya, Bahtiar diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11). Warga Jalan Setia Budi, Medan, ini dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Tuntutan terhadap Bahtiar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban. Menurut JPU, Bahtiar telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dinilai telah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Perbuatan Bahtiar menjadi perkara setelan korban, sebut saja Bunga (15), bercerita tentang apa yang dialami kepada kakaknya. Dia mengaku telah dinodai Bahtiar yang merupakan suami dari adik ayahnya. Saat melakukan perbuatan keji itu, sang paman mengancam korban dengan senjata airsoft gun.
Bahtiar ternyata menjadikan Bunga pemuas nafsunya sejak korban tamat SD dan tinggal di rumah pelaku. Perbuatan itu baru terbongkar saat korban duduk di kelas 2 SMP.
Setelah mendapat cerita dari korban, keluarga melapor ke Polda Sumut. Bahtiar akhirnya ditangkap dan diadili.
Baca juga:
Siswi SMP di OKU hamil 7 bulan akibat digagahi ayah tiri di bawah ancaman
Ajak 2 teman, kakak beradik rencanakan pemerkosaan remaja 14 tahun
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan ABG tolak diajak berhubungan intim
Pemerkosa & pembunuh remaja di Rohil pernah bunuh wanita paruh baya
Hendri culik lalu bunuh dan perkosa bocah SD di kebun sawit Rokan Hilir
Kasus pemerkosaan karena medsos, saatnya usia pengguna dibatasi
Pelajar SMP diperkosa 4 pria mabuk usai lewat gubuk di Cikupa