Jaksa Agung: 2.103 Kasus Diselesaikan Jaksa Melalui Restorative Justice
Rinciannya tahun 2020 sebanyak 230 perkara, tahun 2021 sebanyak 422 perkara dan 2022 sebanyak 1.451 perkara.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR, terkait dengan evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2022. Dalam kegiatan ini, Burhanuddin melaporkan pencapaian penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Di hadapan para anggota Komisi III DPR RI, Burhanuddin menyebut 2.103 kasus dituntaskan korps adhyaksa dengan cara Restorative Justice.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Mengapa Waduk Jatigede sering surut? Adapun saat ini kondisi Waduk Jatigede memang tengah surut. Kondisi ini sudah terjadi hampir tiap tahun saat musim kemarau panjang.
"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Apresiasi DPR
Burhanuddin merinci sejumlah kasus diselesaikan selama tiga tahun terakhir melalui restorative justice. Rinciannya tahun 2020 sebanyak 230 perkara, tahun 2021 sebanyak 422 perkara dan 2022 sebanyak 1.451 perkara.
"Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 serta telah dibentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut restorative justice adalah program unggulan yang harus didukung. Apalagi, program itu menurutnya juga telah mendapat penghargaan di luar negeri.
"Ini program unggulan dan untuk itu dimasukkan dalam anggaran bidang pidum. Implementasi program penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice termasuk dalam anggaran 2022 bidang pidana umum sebesar Rp238.337.734.000," kata Bambang.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/gil)