Jaksa agung: Data hasil investigasi TPF kasus Munir akan dicari
Menanggapi putusan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mencari data hasil investigasi TPF kematian Munir. Hingga saat ini Prasetyo mengaku belum pernah melihat hasil investigasi tersebut.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib harus dibuka kepada publik. Putusan sengketa informasi itu beregister 025/IV/KIP-PS/2016 antara Pemohon KontraS dengan termohon Kemensesneg.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mencari data hasil investigasi TPF kematian Munir. Hingga saat ini Prasetyo mengaku belum pernah melihat hasil investigasi tersebut.
"Nanti kita cari yang simpan datanya siapa," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/01).
Mantan politikus Partai NasDem ini menambahkan, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah nantinya hasil TPF kematian Munir akan ditindaklanjuti atau sebaliknya. Keputusan itu, kata dia, akan disampaikan setelah dirinya mendapatkan hasil investigasi.
"Ya kita lihat dulu datanya nanti seperti apa," kata Prasetyo.
Merasa langkahnya selama ini sudah berada pada koridor yang benar, Prasetyo mengatakan pada dasarnya kasus kematian Munir telah selesai. Hal itu ditandai dengan pelaku yang meracuni Munir, Polycarpus Budi Ari divonis penjara 14 tahun.
"Kasus Munir ini kan sudah kita sidangkan kasusnya. Pelakunya sudah diputus perkaranya Polycarpus Budi Ari, sementara yang satunya lagi sudah diputus bebas oleh pengadilan. Mau apa lagi? Bagi kita ya itu yang sudah dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Senin (10/10), Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan hasil TPF kasus Munir harus diumumkan kepada publik. Sidang putusan itu dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani.
Dikutip dari komisiinformasi.go.id, ada beberapa alasan MK KIP memutuskan bahwa itu harus disebarkan kepada publik. Pertama, pemerintah segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus tewasnya Munir kepada masyarakat. Dengan demikian, permohonan informasi dilakukan KontraS terhadap Kemensesneg adalah terbuka.
Kedua, alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir adalah informasi wajib diumumkan untuk publik.