Jaksa Agung Minta Kejaksaan 'All Out' Kawal RUU Perampasan Aset
Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, saat ini kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran. Dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Sehingga, dalam penegakan hukum sangatlah tergantung pada aparaturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, saat ini kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran. Dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Sehingga, dalam penegakan hukum sangatlah tergantung pada aparaturnya.
"Baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, saat acara Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, Rabu (5/1).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Burhanuddin memandang, aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid atau kaku. Maka dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani setiap aparatur untuk mencapai keadilan restoratif dan memberi kemanfaatan.
"Aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid (atau kaku). Namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan," tuturnya.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Pemerintah Segera Ajukan Kembali
Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Disahkan
Adapun, restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil.
Sehingga, aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk.
"Oleh karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya.
Maka, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas sebagai modal utama dan dasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.
"Karena, integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksanaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela," katanya.
Baca juga:
Yasonna Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Mahfud MD Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Terbentur Urusan Politis
Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan begitu, maka marwah institusi akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.
"Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi," tuturnya.
Adapun, pengarahan itu disampaikan Burhanuddin saat acara pelantikan pengukuhan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Selamat bekerja dan berkarya dalam menjalankan amanah. Serta tidak lupa, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Pusat PJI pada periode sebelumnya yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi bagi perkembangan PJI dan Kejaksaan," ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru.
Pertama terkait dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung menilai, perlu untuk segera membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang serta menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama.
"Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut," ujar Jaksa Agung.
Kedua, isu terhadap amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Menurut Jaksa Agung, penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan. Dia meminta, PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Jaksa Agung juga meminta untuk terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan kita sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat.
Selanjutnya, kata Jaksa Agung, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.
Jaksa Agung juga meminta kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capaian-capaian yang telah ditorehkan oleh Persaja.
Jaksa Agung menyampaikan jika memang dalam catatan sejarah perjalanan Persaja ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama Persaja tersebut menjadi hilang.
(mdk/rnd)