Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam
Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.
Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam
Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Raimel diduga menerima suap penanganan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
- Temui Jokowi, Direktur IMF Cerita Ekonomi Dunia Sedang Tak Baik-Baik Saja
- Nana Sudjana Gantikan Ganjar Pranowo sebagai Pj, Ini Tanggapan Polda Jateng
- Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan
- Menteri Teten Sambutan di Hari Koperasi: Pak Ganjar Harapan Kita Untuk Kemajuan Ekonomi
“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya.”
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Merdeka.com
Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang, termasuk PT pihak Lawu Agung Mining saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Adapun posisi Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) baru dijabat olehnya pada Februari 2023.
“Tiga oknum jaksa, tiga orang dilakukan pencopotan terhadap jabatan dan jaksanya, satu orang tenaga tata usaha dilakukan penundaan pangkat. Jadi tiga orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang.”
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Merdeka.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya. “Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tutur Ketut.
Kedua tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM. Menurut hasil penyidikan, kata Ketut, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.