Jaksa Agung persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok
Jaksa Agung persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok. Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama, tersangka atas dugaan penistaan agama, disiarkan secara langsung. Namun, dia mengingatkan hal tersebut dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan, atau hakim yang mengadili.
Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama, tersangka atas dugaan penistaan agama, disiarkan secara langsung. Namun, dia mengingatkan hal tersebut dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan, atau hakim yang mengadili.
"Live-kan bukan suatu keharusan, terserah awal media dengan meminta izin kepada pengadilan. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi bahwa pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, kan gitu," ujar Prasetyo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Namun demikian, Prasetyo menyebut berdasarkan aturan sebelumnya tidak boleh proses persidangan tidak boleh disiarkan langsung.
"Meskipun sebenarnya dalam aturannya enggak bisa (disiarkan secara langsung), tapi sekarang ini apa sih yang enggak bisa," tandasnya.
Penyiaran secara langsung proses peradilan sebelumnya dilakukan dalam kasus perkara kematian I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sejak proses peradilan pertama kasus tersebut sudah menyedot perhatian publik, sehingga membuat beberapa media melakukan laporan langsung.
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/11) atas dugaan penistaan agama. Hal ini berawal dari tersebarnya video Basuki atau dikenal dengan panggilan Ahok, di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu yang menjadi viral.
Atas perbuatannya itu, Bareskrim Mabes Polri menerapkan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP. Saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga:
Berkas diserahkan ke Kejagung, Ahok minta doa kasusnya berjalan adil
Tak ditahan Kejagung, Ahok kembali kampanye hari ini
Demo 2 Desember, massa dari Yogyakarta mulai berangkat ke Jakarta
Soal kasus Ahok, Djarot sebut 'Gusti Allah mboten sare'
Kunjungan ke luar negeri, Fahri Hamzah dan Fadli Zon ikut aksi 2-12
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.