Jaksa Agung sebut koruptor makin sulit dijerat karena pra-peradilan
Prasetyo juga menyebut, sektor pemerintah dan swasta yang rawan korupsi ketika ada proyek lelang barang dan jasa.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluhkan kesulitan menjerat pelaku-pelaku korupsi saat ini. Sebab, saat ini gugatan pra-peradilan menjadi trend bagi para pelaku untuk melepaskan diri dari tuduhan melawan hukum. Ini sempat disampaikan Prasetyo saat menghadiri acara dialog Pembahasan Penyerapan Anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 di Gedung Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Rabu (23/9).
Hadir di acara itu, selain Prasetyo, ada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan beberapa kepala daerah di provinsi paling timur Pulau Jawa ini.
"Saat ini, korupsi sudah sangat akrab dengan kita. Hampir setiap saat kita menyaksikan Pak Taufieq menangkapi koruptor, polisi dan kejaksaan juga. Sehingga tak perlu dibahas panjang lebar, yang penting deliknya jelas, mudah dimengerti, mudah dipahami, dan mestinya mudah dihindari agar kita tidak berurusan dengan hukum," terang Prasetyo dalam paparannya.
Menurutnya, saat ini tidak mudah menjerat pelaku yang terjerat berbagai macam kasus hukum, termasuk masalah korupsi. "Sekarang ini tidak mudah menjadikan orang menjadi tersangka, karena trendnya sekarang pra-peradilan. Sehingga sulit menjadikan orang yang dituduh melanggar hukum menjadi tersangka," keluhnya.
Kembali dia menerangkan, kasus korupsi beda dengan kasus kriminal lain seperti kasus pembunuhan, ketika sudah ada korban, orang bisa dijerat dengan pasal menghilangkan nyawa orang. "Beda dengan korupsi. Di proses hukum saja masih bisa dimentahkan. Jadi jika menangkap orang jangan asal-asalan. Kumpulkan semua bukti akurat, agar pelaku bisa dijerat," imbaunya.
Prasetyo juga menyebut, sektor pemerintah dan swasta yang rawan korupsi ketika ada proyek lelang barang dan jasa. "Sekarang ada yang namanya e-katalog. Jadi tidak perlu ada lelang. Itupun masih rawan korupsi. Istilah Jawa Timurnya: Ngono yo ngono mung ojo semono. (gitu ya gitu tapi jangan segitu," candanya.
Selain itu, sektor pertambangan, kehutanan, perikanan, transportasi dan perhubungan, menurut Prasetyo juga rentan tindak korupsi. "Ekspor-impor dan juga peradilan, juga masih rentan. Tentunya ada hakim dan pengacara yang bisa dibeli. Nah ini ada tagline-nya, maaf ya: Maju tak gentar bela yang bayar," candanya lagi.
"Kalau kita ingin negara baik, politiknya baik, tentu ekonominya juga harus baik. Para pejabat jangan diberi kelonggaran untuk melakukan korupsi. Jangan ada kekosongan yang menyebabkan stagnasi. Tentu ini demi kepentingan umum. Para pejabat diberi wewenang membuat kebijakan, tapi harus sesuai aturan. Kita patuhi aturan dan mekanisme yang ada untuk menghindari konflik," tandasnya.
Baca juga:
KPK tanggapi permohonan PK eks wali kota Makassar di PN Jaksel
Nolak ditilang, pengendara motor ajukan praperadilan
PN Jakarta Selatan gugurkan praperadilan OC Kaligis
Desmond sebut hakim masuk angin banyak tersangka menang praperadilan
Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.