Jaksa Agung sepakat proses hukum calon kepala daerah dilakukan usai Pilkada
Jaksa Agung sepakat proses hukum calon kepala daerah dilakukan usai Pilkada. Proses hukum calon kepala daerah, kata Prasetyo akan kembali dilakukan usai Pilkada selesai. Meski demikian, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum jika calon kepala daerah telah telah terbukti melanggar hukum.
Jaksa Agung M Prasetyo mendukung usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018. Prasetyo mengatakan hal tersebut telah menjadi komitmen dengan Kepolisian.
"Baik Jaksa Agung dengan Polri sudah menyatakan sikap untuk ditunda proses hukum khususnya bagi paslon yang akan ikut kontestasi dalam pemilihan kepala daerah baik untuk gubernur atau walikota," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
-
Siapa yang Pramono Anung puji terkait pembangunan jalur sepeda di Jakarta? Pramono menyanjung jalur sepeda yang dibangun pada era kepimpinan Anies Baswedan. Namun, kata dia, masih perlu disempurnakan karena belum sepenuhnya dirasakan pengguna sepeda. Terlebih, juga tak sedikit pemotor yang menggunakan jalur sepeda. "Sebenarnya bagus, tapi belum tuntas. Nah yang begitu dibenahi," ucap dia.
-
Bagaimana Andika Perkasa menghadapi Pilkada Jateng? Andika mengatakan siapapun calon diusung tiap partai akan melahirkan banyak program yang nantinya menjadi bahan pertimbangan masyarakat.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
Proses hukum calon kepala daerah, kata Prasetyo akan kembali dilakukan usai Pilkada selesai. Meski demikian, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum jika calon kepala daerah telah telah terbukti melanggar hukum.
"Nanti ketika perhelatan demokrasinya sudah selesai Pilkada-nya sudah selesai kalau memang ada indikasi yang kuat tidak terbantahkan tentunya kita akan tindak lanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018 mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPR. Penolakan itu disampaikan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pemangku kepentingan Pilkada tahun 2018.
Sejumlah fraksi menegaskan Pilkada tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi seseorang dari kasus hukum meski tengah menjadi peserta Pilkada.
Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon yang menjadi pimpinan rapat mengatakan, usulan Tito akan dikembalikan kepada aparat penegak hukum untuk dikaji bersama. Usulan Tito tidak masuk ke dalam kesimpulan rapat.
Baca juga:
Sebagai penegak hukum, Jaksa Agung larang anak buah jadi Pj Gubernur
Dalam rapat, Anggota Komisi III tanya perkembangan hukuman mati ke Jaksa Agung
Jaksa Agung akui sulit usut politik uang di Pemilu karena tertutup & terorganisir
Jaksa Agung ungkap penggunaan teknologi buat sebar isu SARA saat Pilkada
Kejaksaan Agung siap tangani kasus korupsi sektor swasta