Jaksa Agung sesalkan Buni Yani tak ditahan
Jaksa Agung sesalkan Buni Yani tak ditahan. Prasetyo mengungkapkan pihaknya membuka peluang mengajukan banding. Namun hal itu masih menunggu langkah hukum dilakukan Buni Yani.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku bersyukur atas vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Vonis itu diberikan setelah perbuatan Buni Yani mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
"Bahwa Buni Yani, ternyata Alhamdulillah Hakim sependapat dengan saya. Bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kejahatan dan melanggar UU ITE," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Namun, Prasetyo menyayangkan putusan Hakim M Saptono yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Buni Yani dihukum 2 tahun penjara dan ditahan dengan denda Rp 100 juta.
"Hanya waktu itu JPU saya menuntut 2 tahun serta perintah untuk ditahan dan denda Rp 100 juta, tapi putusannya hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan pihaknya membuka peluang mengajukan banding. Namun hal itu masih menunggu langkah hukum dilakukan Buni Yani.
"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding, JPU-nya pun mengupayakan banding juga. Supaya kalau mereka Kasasi JPU masih bisa melakukan Kasasi, jadi masih panjang waktunya. Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang putusan itu dilakukan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11) siang.
Baca juga:
Perlawanan Buni Yani usai divonis 1 tahun 6 bulan oleh PN Bandung
Ketua MPR soal vonis Buni Yani: Kalau merasa tak adil, silakan banding
Kasus video Ahok, Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan
1.032 polisi amankan sidang vonis Buni Yani
Orasi di depan massa, Eggi Sujana minta Buni Yani dibebaskan
Di sidang vonis, Buni Yani bantah edit video Ahok
Amien Rais berharap majelis hakim memvonis bebas Buni Yani
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).