Jaksa Bacakan Replik Dody Cs Terkait Kasus Peredaran Narkoba Pagi Ini
Dalam sidang kali ini, Jaksa akan menjawab pleidoi yang dilayangkan Dody cs sebelumnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kasranto, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti.
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan mengenai nota pembelaan (pleidoi) Dody Cs.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang replik Dody Cs akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari dan tanggal sidang Rabu, 5 April 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan replik dari penuntut umum," berikut dikutip dari laman tersebut, Rabu (12/4).
Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3) , Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan Linda 18 tahun. Sementara terdakwa Kasranto dituntut 17 tahun dan Syamsul 17 tahun penjara.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/tin)