Jaksa Bidik PPK atas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balai Nikah di NTB
Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan memastikan akan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan," kata Iwan yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat (20/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepastian akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini dilihat dari rangkaian penyidikan jaksa. Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan sejumlah dokumen kegiatannya, sampai pada penetapan JS, pelaksana proyek dari CV Samawa Talindo Resource sebagai tersangka.
"Keterangan-keterangan saksi mulai dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, KPA, itu semua kita dalami," ujarnya.
Lebih jauh, Iwan melihat ada hal yang janggal dalam pelaksanaan proyek yang tidak tuntas sampai batas waktu pelaksanaan tersebut, yakni berkaitan dengan pengawasan.
"Sudah tahu ini ada masalah, tapi kok PPK-nya diam saja," ucapnya.
Dalam kasus ini jaksa telah menahan tersangka JS, Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, yang berasal dari pihak pelaksana proyek tersebut, sejak Rabu (18/9) lalu, di Rutan Sumbawa.
Jaksa menetapkan JS sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, JS tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan. Karena selalu mangkir dari panggilan penyidik, JS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Namun berkat kerja sama dengan pihak Polres Sumbawa Barat, JS pada akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
JS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam status tersangkanya, JS ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka tersebut.
Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya.
Menurut keterangan ahli yang dihimpun penyidik jaksa, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standarisasi.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun sampai saat ini belum diserahterimakan, langsung digunakan berdasarkan perintah lisan yang diterima KUA Labangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, hasil cek fisiknya menyebutkan pembangunan di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun pencairan keuangannya sudah lunas dibayarkan.
Baca juga:
Kasus Korupsi Bantuan Rumah Warga Miskin, Penyidik Bidik Penyelenggara Negara
Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi
VIDEO: Akhir Karir Imam Nahrawi Usai Terjerat Suap KONI
Momen Imam Nahrawi Saat Pamit dari Kemenpora
PN Tanjungpinang akan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Korupsi di Kejati Kepri
VIDEO: Jokowi Tanggapi Penetapan Tersangka Imam Nahrawi