Jaksa cecar Dirut Sucofindo kenapa merk L1 menang di proyek e-KTP
Jaksa cecar Dirut Sucofindo kenapa merk L1 menang di proyek e-KTP. Salah satu hal yang dibuktikan jaksa penuntut umum dalam sidang ke-13 adalah penggunaan alat AFIS (Automated Fingerprint Identification System) merk L1 yang diketahui tidak melakukan demo kelayakan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, terkait dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Saksi yang hadir dalam persidangan hari ini berasal dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
Salah satu hal yang dibuktikan jaksa penuntut umum dalam sidang ke-13 adalah penggunaan alat AFIS (Automated Fingerprint Identification System) merk L1 yang diketahui tidak melakukan demo kelayakan.
"Pernah ikut POC (proof of concept) di Casablanca?" tanya jaksa Irene kepada mantan Dirut PT Sucofindo, Arief Safari, Kamis (4/5).
"Itu bukan POC, tapi demo dari Cogent," jawab Arief.
"Dari L1 pernah diundang untuk demo?" tanya jaksa lagi.
"Tidak pernah," jawab lagi.
Arief menuturkan, dia sempat tidak menyetujui penggunaan AFIS merek L1, namun penolakan itu kalah setelah tiga dari lima perusahaan konsorsium PNRI sepakat menggunakan L1.
"Awalnya Anda tidak setuju AFIS L1?" tanya jaksa.
"Maksudnya itu keputusan bersama, saya hanya tim teknis apapun mereknya, teknisnya saya akan sosialisasikan. 3 dari 5 bisa ambil keputusan (penggunaan) AFIS," tukasnya.
"Lalu siapa yang tetapkan L1?" cecar jaksa.
"Saya tidak," jawab dia.
Mantan Direktur Utama PT PNRI, Isnu Edhi Wijaya pun ditanya hal serupa dengan Arief mengenai alasan penggunaan AFIS L1 dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Isnu pun membenarkan menyetujui penggunaan L1 sebagai perangkat AFIS.
"Kita lakukan voting. Iya saya termasuk menyetujui," jawab Isnu.
Tidak disebutkan 1 perusahaan lain yang menolak penggunaan AFIS L1 dalam perangkat proyek e-KTP selain PT Sucofindo. Konsorsium PNRI sendiri terdiri dari 5 perusahaan yakni, PT Sandipala Arthapura, PT Quadra Solution, PT Len Industri, PT Sucofindo, dan PT PNRI selaku ketua konsorsium.
Baca juga:
Jika diminta, LPSK siap berikan perlindungan pada Miryam
Fahri Hamzah sebut KPK ekstra yudisial, bisa diangket oleh DPR
Fahri Hamzah sebut KPK ekstra yudisial, bisa diangket oleh DPR
Mantan Dirut PNRI bantah kecipratan dana korupsi e-KTP
Fraksi PAN dan Demokrat keberatan sikap Fahri soal angket KPK
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa Andi Narogong
Sidang e-KTP, eks Dirut PNRI sebut Andi Narogong pengusaha cawi-cawi
Sidang ke-13 e-KTP, mantan Dirut PNRI bakal beri kesaksian
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.