Jaksa Gadungan Ditangkap, KPK Minta Pihak Berperkara Tak Kasak-Kusuk Melawan Hukum
Peringatan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menanggapi terkait penangkapan jaksa gadungan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menipu salah seorang sedang berpekara dengan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti terhadap seluruh pihak yang sedang berperkara dengan kasus rasuah, mencoba melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum untuk lepas dari jeratan kasus.
Peringatan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menanggapi terkait penangkapan jaksa gadungan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menipu salah seorang sedang berperkara dengan KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kami meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Selain itu, Ali juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang sedang berperkara untuk waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya," terangnya.
Ali pun memastikan jika pihaknya akan terus melakukan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan. Kalau pun bila ada pihak yang mencoba bermain, Ali meminta untuk segera melaporkannya.
"Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," katanya.
Jaksa Gadungan Ngaku Bisa Urus Perkara di KPK
Sebelumnya, Aksi tipu daya R. Rully Nuryawan yang mengaku sebagai jaksa gadungan akhirnya berhasil terhenti usai dirinya dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Ia diringkus pada Selasa (24/8) sekitar pukul 02.22 Wib di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.
"Kejagung berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Buryawan dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).
Leonard menjelaskan bahwa aksi Rully berhasil terkuak berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebut pelaku mengiming-imingi proyek senilai Rp40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar.
Bahkan selain melakukan penipuan terkait proyek pengadaan IT di BJB, Leonard mengungkapkan jika Rully berdasarkan hasil penelusuran Tim Intelejen Kejati Jabar ternyata yang bersangkutan juga berhasil menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK.
"Oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Berdasarkan sejumlah laporan tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Agung, kata Leonard, bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin. Dan pada hari ini Rully sebagai jaksa gadungan tersebut berhasil ditangkap saat sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304,6 juta," katanya.
Setelah berhasil diamankan, jaksa gadungan Rully pun digelandang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan yang selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Setiawan untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Polda Jawa Barat," imbuhnya.
"Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya," tambahnya.
Baca juga:
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu
YLBHI: KPK Mengada-ada Sulit Tangkap Harun Masiku, Nazaruddin di Kolombia Ditangkap
Alasan KPK Dinilai Tak Masuk Akal, Tahu Keberadaan Masiku Tapi Kebingungan Menangkap
Terbukti Korupsi, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Dihukum 2 Tahun Penjara
KPK Bingung Mau Tangkap Harun Masiku, MAKI Bilang Memang Tak Punya Niat