Jaksa gali persekongkolan jahat Tim Fatmawati lewat tim teknis e-KTP
Muhammad Wahyu Hidayat selaku mantan staf Subdit pengamanan sistem direktorat fasilitasi pemanfaatan data kependudukan, mengaku tidak mengetahui Harga Perkiraan Sementara (HPS) untuk proyek e-KTP. Meski dia pernah terlibat dalam keanggotaan tim teknis untuk proyek tersebut.
Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kesembilan kasus korupsi proyek e-KTP. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menggali persekongkolan jahat tim Fatmawati melalui tim teknis proyek e-KTP.
Muhammad Wahyu Hidayat selaku mantan staf Subdit pengamanan sistem direktorat fasilitasi pemanfaatan data kependudukan, mengaku tidak mengetahui Harga Perkiraan Sementara (HPS) untuk proyek e-KTP. Meski dia pernah terlibat dalam keanggotaan tim teknis untuk proyek tersebut.
"Pernah lihat bentuk HPS-nya?" tanya Jaksa KPK, Abdul Basir kepada Wahyu, Kamis (13/4).
"Belum. Yang saya tahu usulan HPS yang saya tahu, tim teknis yang tanda tangan," jawab Wahyu.
Kepada Wahyu, Jaksa kembali bertanya soal keterlibatan dirinya dalam pembahasan dan Rancangan Anggaran Biaya untuk proyek e-KTP.
"Sesuai dengan BAP, saya ambil file dari Bapak Garmaya. Waktu itu Pak Garmaya kepala seksi infrastruktur yang membahas hardware dan jaringan, begitu rapat Pak Wahyu tolong masukin unsur jaringan," ujarnya menjelaskan.
"Berapa proyek e-KTP? Apa Rp 5,8 triliun?" cecar Jaksa.
"Lupa. Itu saya ketik ulang saja pak saya lupa," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, HPS untuk proyek e-KTP diduga kuat telah terjadi penggelembungan harga. Saat itu, Sugiharto selaku mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri yang saat ini sebagai terdakwa menetapkan HPS dan harga satuan per keping blanko untuk KTP elektronik tahun 2011 - 2012 senilai Rp 5,8 triliun.
Angka tersebut disusun berdasarkan data survei harga yang disusun oleh FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno, dan Berman Jandry S Hitasoit. Ketiganya merupakan staf di Kemendagri.
Padahal, pembelian barang dalam jumlah yang besar mendapat diskon setidaknya 50 sampai 70 persen. Aksi jahat ini juga sempat terkuak pada sidang kedelapan dengan saksi pihak penyedia PC dari Hewlett Packard (HP) dan kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong dan pihak tim pengadaan barang dan jasa.
"Ada pembelian yang dilakukan oleh pihak HP kepada kantor pusatnya pada prosesnya itu jumlahnya persis sama dengan nanti yang akan ada. Padahal saat itu proses lelangnya itu belum," ujar Jaksa KPK Irene Putri, Senin (10/4).
Tidak hanya itu, dalam pengadaan barang untuk PC, panitia pengadaan juga membeli sejumlah barang tanpa diskon. Padahal, imbuh Irene, setiap pembelian lebih dari 10 PC akan mendapat diskon sekitar 50 persen. Dia menyebutkan harga satu unit PC merk HP (Hewlett Packard) berkisar Rp 4.5 juta sampai Rp 5 juta, namun panitia pengadaan membeli per unit nya sebesar Rp 12 juta yang tertuang dalam surat kontrak.
Dia juga menambahkan, rencana jahat tiga konsorsium tidak hanya dari pengadaan PC saja. Masih banyak sejumlah elemen untuk pengerjaan proyek e-KTP.
"Untuk PC saja kontrak antara Dirjen Adminduk dengan konsorsium Rp 12 juta, 1 PC tapi ternyata harga HP itu Rp 4.5 juta tidak lebih dari Rp 5 juta. Kemudian dari HP ke distributornya AFNET ada 3 4 distributor nanti kemudian harganya Rp 4.5 kemudian dari harga Rp 4.5 juta itu nanti di retailer kemudian harganya sekitar Rp 5 juta kemudian selisihnya harga pertama dengan harga kontrak itu Rp 6.9 juta jadi Rp 7 juta 1 PC. pengadaan PC untuk e-KTP ini 13.440 PC. Itu baru PC, belum termasuk server belum termasuk hardware yang ada komponen komponen yang diadakan projek ini," jelas Irene.
"Saksi tahu bahwa ada diskon besar untuk itu 70 sampai 60 persen itu saksi pasti tahu," tukasnya.
Seperti diketahui, proyek senilai Rp 5.9 triliun itu menjadi polemik setelah KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka, disusul oleh Irman mantan Dirjen Dukcapil kemendagri. Keduanya pun saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan sejumlah fakta terkuak seperti adanya tim Fatmawati.
Disebut tim Fatmawati karena tiga konsorsium yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sndipala Arthapura sering melakukan sejumlah pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengusaha yang disebut-sebut merupakan orang dekat ketua DPR Setya Novanto, di Graha Mas Fatmwati, Jakarta Selatan.
Tidak hanya dihadiri pengusaha konsorsium, pertemuan itu juga beberapa kali dihadiri oleh panitia pengadaan dengan susunan keanggotaannya, Drajat Wisnu Setyawan sebagai ketua, Pringgo Hadi Tjahjono sebagai sekretaris. Sedangkan anggotanya terdiri dari Mahmud, Joko Kartiko Krisno, Henry Manik, Mufti Munzir, dan Totok Prasetyo.
Disebutkan juga saat pengujian perangkat output atau disebut dengan proof of concept, ketiga konsorsium tim fatmawati tidak ada yang lulus uji integrasi Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM) sehingga tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telahmemenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Baca juga:
Desak Setnov ditangkap, pendemo panggil dukun usir roh jahat di KPK
Tjahjo: 68 Pejabat Kemendagri bolak-balik dipanggil KPK soal e-KTP
KPK periksa Miryam Haryani terkait keterangan palsu di sidang e-KTP
Fahri Hamzah: Gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'
Jaksa KPK cecar tim teknis BPPT soal gagal uji sistem e-KTP
Mendagri sebut 6 juta lebih penduduk Indonesia belum terekam e-KTP
Golkar: Terlalu bodoh kita minta Jokowi batalkan pencekalan Setnov
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.