Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut banding merupakan hak.
- KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
- Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
- Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
- Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
"Banding atas vonis itu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang untuk kepada pihak terdakwa dan jaksa," ujarnya kepada wartawan usai Rakorda Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7).
Ia menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
"Tidak ada yang bisa melarang karena itu dijamin oleh undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan KPK resmi mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7).
Tessa mengatakan pengajuan permohonan banding itu telah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Terkait alasan banding, Tessa mengatakan sedang menyusun memori bandingnya dan akan segera disampaikan.
Mantan Gubernur Sulsel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut membayar denda Rp300 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. KPK juga membebankan Syahrul dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.