Jaksa KPK minta hakim Tipikor tolak keberatan Jero Wacik
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno akan menyampaikan putusan sela pada 6 Oktober.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik. JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat formil.
"Meminta majelis hakim memutuskan putusan sela sebagaimana berikut. Pertama, menolak seluruh keberatan terdakwa Jero Wacik dan tim penasihat hukumnya. Dua, menyatakan surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat formil dan materil dan memenuhi ketentuan 143 KUHAP untuk dijadikan dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara atas nama Jero Wacik. Tiga, menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berhak untuk mengadili dan berhak menetapkan pemeriksaan atas nama Jero Wacik dilanjutkan," kata JPU KPK Yadyn dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/9).
Sebelumnya, Jero Wacik menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan tersebut pada persidangan yang digelar 22 September 2015 lalu. Saat itu, ada tiga butir keberatan yang diajukan Jero Wacik.
Pertama, menceritakan riwayat hidup singkat dan prestasi Jero saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014; kedua penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK adalah bentuk kesewenang-wenangan karena KPU sudah menetapkan dirinya sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014; ketiga Jero menilai perbuatannya adalah kesalahan administrasi yang dikriminalkan.
"Terhadap riwayat hidup dan prestasi terdakwa saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014 tidak termasuk dalam materi keberatan atau eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)," ungkap jaksa Yadyn.
Soal keberatan Jero Wacik atas penetapan dirinya sebagai tersangka, JPU menegaskan hal itu sudah melalui proses hukum. Dia menegaskan hal itu sudah sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan telah terbukti di praperadilan.
"Sudah diujui dalam sidang praperadilan atas nama Jero Wacik. Hakim tunggal Sihar Purba di PN Jakarta Selatan sudah menolak permohonan praperadilan atas nama Jero Wacik sehingga penetapan tersangka atas nama Jero Wacik adalah sah dan bersesuaian secara hukum," katanya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno akan menyampaikan putusan sela pada 6 Oktober.
"Setelah mendengar tangapan majelis akan mengagendakan putusan sela dan akan kami tunda pada hari Selasa, 6 Oktober," kata Ketua Majelis hakim Sumpeno.
Baca juga:
Jero Wacik habiskan Rp 2,5 miliar ke Jawapos Group buat pencitraan
Jero Wacik didakwa peras anak buah sampai 10 miliar
JPU tolak nota keberatan Jero Wacik
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Joko Seger bertapa di Gua Widodaren? Mengutip visitlumajang.com, Joko Seger dan Roro anteng melakukan sebuah kesalahan yang menyebabkan mereka tidak kunjung dikaruniai anak. Suatu hari Joko Seger seperti mendapat petunjuk bahwa ia dan istrinya harus melangsungkan selamatan Sepasar, selain itu dirinya juga harus bertapa fi Gua Widodaren jika ingin sang istri akan segera hamil. Joko Seger pun menceritakan hal ini kepada Roro Anteng.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.