Jaksa KPK protes keras arogansi Fredrich Yunadi di persidangan
Hakim Saifudin mengamini keluhan Jaksa KPK. Hakim Mahfudin juga mengingatkan Fredrich mengatur emosi agar tidak meledak-ledak saat menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. Disinggung demikian, Fredrich meminta maaf. Dia berdalih terbiasa mengutarakan kata-kata tersebut.
Jaksa Penuntut Umum KPK gerah dengan sikap Fredrich Yunadi selama memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Fredrich acap kali menunjukan sikap tidak menghargai proses persidangan dengan kata-kata tidak sopan.
"Kami sangat keberatan dengan attitude saksi sejak awal saat tim Jaksa Penuntut Umum menanyakan sejumlah pertanyaan, ada ucapan situ, you, idiot, mohon maaf kami sangat sangat komplain, mohon dicatat, mohon jadi pertimbangan majelis," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
Ketua Majelis Hakim, Saifudin mengamini keluhan Jaksa Penuntut Umum. Hakim Mahfudin juga mengingatkan Fredrich mengatur emosi agar tidak meledak-ledak saat menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Selama persidangan, beberapa kali Hakim Mahfudin juga mengingatkan intonasi bicara Fredrich tidak meninggi.
"Iya sudah diingatkan juga saudara saksi ya intonasi nya tidak meninggi, takut tensinya juga tinggi nanti ya. Ucapan saudara saksi juga harus dijaga ya," kata Hakim Saifudin mengingatkan.
Disinggung demikian, Fredrich meminta maaf. Dia berdalih terbiasa mengutarakan kata-kata tersebut.
"Mohon maaf. Ini kebiasaan sesuatu terucap di mulut," ujar Fredrich.
Selama persidangan, Fredrich sengit membantah segala pertanyaan yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum. Beberapa pertanyaan dianggap Fredrich sebagai pertanyaan tidak layak ditanyakan. Ia menyebutnya dengan pertanyaan idiot. Tidak hanya itu, Fredrich juga menggunakan kata situ ataupun you yang merujuk kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sikap sinis Fredrich kepada Jaksa Penuntut Umum bukan kali pertama kalinya. Beberapa kali, saling adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum dengan Fredrich terjadi baik terkait keterangan saksi, ataupun barang bukti.
Diketahui saat ini menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Terekam CCTV, Fredrich bantah temui dokter IGD selama 7 menit
Fredrich sebut penahanan Novanto lebih seram dari gerebek teroris Poso
Fredrich Yunadi bantah pesan kamar buat Setya Novanto sebelum kecelakaan
Fredrich Yunadi: Alhamdulillah saya diberi gelar pengacara bakpao
Saat kecelakaan, Novanto dibawa ke RS oleh politisi Golkar Aziz Samual
Setya Novanto mengaku kenal Fredrich Yunadi usai menonton di bioskop