Jaksa KPK sebut uang buat legislatif poin penting di kasus e-KTP
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuturkan penggelontoran uang terhadap pihak legislatif menjadi poin penting untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dia menuturkan adanya pencairan uang tersebut menjadi landasan kuat kongkalikong korupsi e-KTP melibatkan seluruh pihak.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuturkan penggelontoran uang terhadap pihak legislatif menjadi poin penting untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dia menuturkan adanya pencairan uang tersebut menjadi landasan kuat kongkalikong korupsi e-KTP melibatkan seluruh pihak.
"Saya kira itu poin penting hari ini. Walaupun secara jumlah mereka tidak ketahui secara persis, tapi dari awal secara permintaan itu masuk akal," kata Irene usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Sebelumnya pada fakta persidangan hari ini menyebutkan ada catatan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dilaporkan ke Sugiarto. Dalam nota tersebut tercatat aliran uang yang ia gelontorkan langsung. Dijelaskan dalam catatan tersebut ada rincian aliran uang ke sejumlah pihak dengan menggunakan simbol tertentu.
"Ada istilah kartu kuning untuk Golkar Rp 150 Miliar, kartu biru Demokrat Rp 150 Miliar, Rp 80 Miliar untuk PDI-Perjuangan, Rp 20 Miliar Marzukie Alie, AU (Anas Urbaningrum), CH (Chaeruman Harahap) Rp 20 Miliar, Rp 80 Miliar untuk LN maksudnya partai lainnya," rinci jaksa Abdul Basir.
Sementara itu, selain rincian gelontoran uang kepada sejumlah fraksi di DPR, jaksa juga mengungkapkan adanya penggelontoran uang sebanyak 4 termin oleh Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana dengan rincian termin pertama senilai Rp 452 Miliar, termin kedua senilai Rp 452 Miliar, termin ketiga Rp 278 Miliar, dan Rp 678 Miliar untuk termin keempat.
"Terdakwa I dan II sudah menyampaikan bahwa benar ada permintaan dari DPR, yang kemudian menurut terdakwa bahwa melalui pencairan empat kali tahapan termin 1 sampai 4 yang nilainya kalo dihitung itu hampir Rp 1,5 Triliun lebih. Itu dilaporkan oleh Andi secara langsung kepada Sugiarto, kemudian Anang dari Quadra Solution juga melapor ke Sugiharto dan dia teruskan ke Irman bahwa dari pencairan termin itu kemudian sudah diserahkan ke pihak legislatif," jelas Jaksa Irene.