Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Eks Mensos Juliari Dicabut Selama 4 Tahun
Selain pencabutan hak politik, Juliari juga dituntut dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan tambahan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Tuntutan tersebut berupa pencabutan hak dipilih sebagai jabatan publik selama 4 tahun setelah jalani pidana pokok.
Permintaan itu sebagaimana amar tuntutan dalam perkara Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dibacakan JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/7).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa.
Adapun pertimbangan dalam pidana tambahan itu melihat jabatan Terdakwa selaku Mensos merupakan 'jabatan publik' yaitu pejabat negara yang dipilih oleh Presiden R.I. untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang Kementerian Sosial.
"Maka sudah barang tentu warga masyarakat menaruh harapan yang besar kepada Terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelengara negara agar dapat melaksanakan tugas kewajibannya secara jujur dan amanah dengan memberikan teladan yang
baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme," kata jaksa.
Namun sebaliknya, Juliari dalam jabatan sebagai Menteri Sosial RI, bersama-sama dengan saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang hadiah dari para penyedia bansos. Uang tersebut terkait penunjukan sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Jaksa menganggap perbuatan terdakwa ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi justru mencederai amanat yang diembannya tersebut.
"Hal ini ditujukan untuk melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar 'tidak memilih kembali' pejabat publik yang (pernah) berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri, sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud," terang jaksa.
"Oleh karena itu, tepat menurut hukum jika kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak atas diri Terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik selama jangka waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP yang selengkapnya tertuang dalam amar tuntutan," lebih lanjut.
Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara
Selain pencabutan hak politik, Juliari juga dituntut dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.
Baca juga:
Korupsi Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Bui & Ganti Rugi Rp14,5 M
Klaim Tak Terima Suap, Eks Mensos Juliari Harap Dapat Tuntutan yang Adil
Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Bansos Covid Hari Ini
ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup
Gugatan Ditolak Hakim, Warga Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi