Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Lagi, Dakwaan 13 MI Jiwasraya Kini Dipecah
"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam konferensi pers, Jumat (20/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dengan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Sebelumnya, dakwaan Jaksa sempat dibatalkan hakim Tipikor dalam putusan sela, Senin (16/8) lalu.
"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam konferensi pers, Jumat (20/8).
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
Dia menjelaskan, dengan pelimpahan itu artinya Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Dimana, Jaksa dimungkinkan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bima menjelaskan, hal tersebut tak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Namun, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.
Menurutnya, langkah Kejaksaan itu turut mempertimbangkan asas kepastian hukum dan agar penanganan perkara tidak perlarut-larut.
"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," jelasnya.
Dakwaan sebelum ini, kata dia, telah disusun oleh Jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Dimana, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.
Namun demikian, Bima menjelaskan, pihak penuntut mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.
"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela dapat di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk.
Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk itu.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management
Baca juga:
Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan, Kajari Jakpus Sebut 'Ada Beda Persepsi'
DPR Dukung Penuh Kejagung, Tak Kompromi Tuntaskan Korupsi Jiwasraya-Asabri
Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat
Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa
2 Skenario Disiapkan Jaksa Usai Dakwaan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Ditolak Hakim
Hakim Batalkan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya