Jaksa Soal Tuntut Mati Herry Wirawan: Kejahatan Serius dan Dapat Atensi Presiden
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengungkapkan sejumlah alasan hingga akhirnya membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengungkapkan sejumlah alasan hingga akhirnya membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Hal itu disampaikan Asep usai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan belasan santri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Siapa istri Hengky Tornando? Pada tahun 1992, Hengky Tornando menikahi aktris Baby Zelvia.
-
Kenapa Helmy Yahya ingin membantu para UMKM dan anak muda? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda," kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
-
Apa pendidikan yang dirampungkan oleh Irjen Herry Heryawan? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK.
-
Bagaimana Aurel Hermansyah terlihat menawan saat remaja? Ketika memasuki masa remaja, dalam gambar ini, Aurel Hermansyah terlihat semakin memikat.
"Kami telah membacakan tuntutan pidana kami atau requisitor kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi tadi kami tidak bacakan semuanya, mengingat efisiensi dari tuntutan kami itu. Ada beberapa yang disampaikan, pertama kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime," kata Asep.
Beberapa argumentasi dan alasan mengapa menggolongkan kasus ini sebagai kejahatan serius mengacu kepada PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa itu termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik lembaga pendidikan.
"Kekerasan seksual terdakwa ini berpotensi membahayakan anak-anak perempuan, usia di bawah 17 tahun. Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik anak perempuan yang hamil, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks," ujar dia.
Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan. Apalagi, kekerasan seksual dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik, dengan perencanaaan, termasuk mempengaruhi korban.
"Yang menjadi alasan pemberat kami terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa untuk mewujudkan niat jahatnya. Jadi inilah yang kemudian membuat anak-anak itu terperdaya, karena manipulasi agama dan pendidikan. Tentu saja perbuatan itu menimbulkan dampak luar biasa, resah dan keresahan sosial. Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," kata Asep.
Perbuatan terdakwa berpotensi menibulkan korban ganda. Karena satu, menjadi korban kekerasan seksual, dan juga kekerasan ekonomi dan fisik, yang menimbulkan dampak sosial.
"Atas hal itu, maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” pungkasnya.
Baca juga:
JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya
Perkosa Belasan Murid, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan
LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santriwati
Jaksa Nilai Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Kejahatan Terencana