Jaksa Tentukan Sikap Selama 7 Hari Kedepan Terkait Vonis Anak AG
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari putusan Hakim.
Majelis Hakim memvonis mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dengan hukuman penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama tiga tahun enam bulan. Atas putusan majelis hakim, jaksa belum menentukan sikapnya dalam beberapa hari kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari putusan Hakim.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir, jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima," kata Syarief usai ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Tepatnya, Jaksa baru akan menentukan sikap apakah akan ajukan banding atau tidak pada Senin (17/4) depan.
Dijelaskan Syarief selama waktu tujuh hari itu akan melakukan berbagai pertimbangan seperti hal yang meringankan dan memberatkan AG, juga analisa fakta yang ada. "Nanti juga sikap dari PH akan seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," jelas dia.
Sedangkan terkait dengan perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa, dinilai oleh Syarief hanyalah perbedaan waktu hukuman untuk AG. Namun untuk pasal yang dikenakan terhadap terdakwa masihlah tetap sama yakni pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan Hakim menjatuhkan terdakwa AG dengan hukuman penjara di LPKA selama tiga tahun setengah. Amar putusan itu dibacakan saat menjatuhi vonis mantan kekasih Mario di PN Jakarta Selatan.
Hakim meyakini AG turut terlibat dalam melakukan penganiayaan bersama dua rekannya, Mario Dandy dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 melakukan penganiayaan disertai perencanaan terlebih dahulu.
(mdk/eko)