Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan 3 Dokter RSUD Arifin Achmad
Permohonan penangguhan penahanan tiga dokter di RSUD Arifin Achmad Riau ditolak jaksa. Para tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut tetap ditahan, sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Permohonan penangguhan penahanan tiga dokter di RSUD Arifin Achmad Riau ditolak jaksa. Para tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut tetap ditahan, sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Jadi kita tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan (tiga dokter) itu. Tetap kita tahan," ujar Kepala Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, Rabu (5/12).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Fuady, permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad. Permohonan diajukan oleh Direktur RSUD Arifin Achmad dan asosiasi dokter.
Surat permohonan penangguhan itu diterima Kejari Pekanbaru pada Selasa (27/11). Ketika itu sejumlah asosiasi dokter juga melakukan aksi solidaritas terhadap tiga dokter bedah tersebut di Kejari Pekanbaru.
Bahkan, permohonan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur. Namun tetap saja jaksa berpegang teguh pendiriannya. "Tidak ada alasan kami buat mengabulkan permohonan itu," kata Fuad.
Fuat menyatakan, saat ini jaksa penuntut umum sedang menyelesaikan berkas dakwaan untuk tersangka. Selain tiga dokter, pada perkara itu jaksa penyidik juga menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka, yakni Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya Mukhlis.
"Saat ini kita sedang mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Insya Allah dalam minggu ini," ucap Fuad.
Dalam proses penyidikan hingga menyandang status tersangka di Polresta Pekanbaru, kelima tersangka tidak ditahan. Meskipun mereka sudah berstatus tersangka sejak awal bulan Januari 2018 lalu.
Bahkan dalam perjalanannya status mereka, tiga dokter itu sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, praperadilan itu ditolak.
Sementara itu, pagu anggaran pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)