Jaksa Tuntut Mati Seorang Warga Medan yang Miliki 240 Kg Ganja
Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buha Reo Cristian Saragih menuntut mati Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) lantaran terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 240 kilogram. Sidang tuntutan itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3).
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," ujar JPU.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Di depan hadapan ketua majelis hukum Ahmad Sunardi, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau 5 batang pohon," ujar Buha Reo.
Kibo yang merupakan warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, penangkapan terhadap Kibo berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat 15 Mei 2020, sekitar pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian, petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian. Saat itu petugas melihat Kibo di dalam sebuah rumah. Petugas pun langsung menggeledah kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kilogram.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogram.
Baca juga:
Bekingi Bandar Narkoba, Sejumlah Polisi Diperiksa Propam Polda Jatim dan Mabes Polri
Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Gigi Mundur Buat Jakarta Zero Narkoba
Kapolda Metro Jaya Ungkap Ladang Ganja Seluas 12 Hektare
Tangkap 9 Pengedar, Polisi Amankan 144,5 Ton Ganja di Sumut
Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas Amankan 42,928 Kg Narkoba