Jaksa Ungkap Modus Eks Penyidik KPK Robin Dapat Uang dari Ancam Pihak Beperkara
Usman meminta agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka. Lantas Robin menyetujuinya permintaan tersebut dengan syarat imbalan Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sempat mengancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi untuk menyerahkan uang.
Jaksa menyebut dalam dakwaannya jika uang tersebut dimaksud sebagai imbalan supaya kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai dalih jika kasus Usman Efendi tak diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ancaman itu bermula ketika Usman dan Stepanus bertemu di Puncak Pass. Saat itu, Usman meminta agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka. Lantas Robin menyetujuinya permintaan tersebut dengan syarat imbalan Rp1 miliar.
"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK, terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1.000.000.000," ucap jaksa dalam dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Padahal sebelum adanya kesepakatan uang, Usman sempat menolak harga yang diberikan Robin karena terlalu besar. Namun, Robin mengancam akan jadikan Usman sebagai tersangka, lantas meminta uang muka senilai Rp350 juta.
"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk Tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata jaksa.
Kemudian setelah mengancam, Robin pun memberikan catatan kecil kepada Usman yanh isinya berupa nomor rekening untuk mentransfer uang muka sebagaimana permintaan senilai Rp350 juta.
"Terdakwa lalu memberi rekening tujuan yaitu rekening BCA dengan nomor rekening xxxxxx atas nama Riefka Amalia," tandas jaksa.
Selain dari Usman, Robin juga turut mendapatkan uang lainnya bersama Pengacara Maskur Husain yanh totalnya mencapai Rp 11,538 midite. Dengan rincian dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Lalu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000; serta Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000;
Sehingga jika ditotal bersama mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001. Alhasil Robin bersama Maskur mendapatkan uang sekitar Rp11.538.374.001. Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut.
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.
"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Mantan Penyidik KPK Robin Didakwa Terima Uang Rp11,5 Miliar
Azis Syamsudin Disebut Beri Rp3,6 miliar ke Penyidik KPK Robin Urus Kasus
Eks Penyidik KPK Robin Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Eks Penyidik Robin Segera Disidang dalam Suap Penanganan Perkara di KPK