Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan
Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi menilai sidang praperadilan diajukan pemohon yakni Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya gugur. Sebab, Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi menilai sidang praperadilan diajukan pemohon yakni Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya gugur. Sebab, Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Sudah ditahan oleh hakim Pengadilan Tipikor, karena statusnya sekarang itu menjadi terdakwa," terang Ahmad Fauzi, di sela usai sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/11).
Dia menjelaskan, naiknya statusnya dari tersangka ke terdakwa, karena sudah ada keputusan hakim Pengadilan Tipikor, dengan menentukan jadwal persidangan pada 29 November mendatang.
Apalagi, gugurnya praperadilan itu sendiri juga ada pokok perkara, yaitu dua alat bukti. Di mana telah terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Salah satu pelakunya atas nama Dahlan Iskan," ucap dia.
Selain itu dari hasil audit keuangan negara sudah disampaikan dan ditemukan jauh hari sebelum Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dan diperkuat audit BPKP diperoleh penyidik Kejati pada 17 November.
"Audit itu dilakukan bertujuan untuk mengetahui pastinya berapa nilai kerugian negara," ujar dia.
Sedangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan, alasan penyidik yang menangani tidak menginginkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lainnya.
"Untuk itu penahanan yang dilakukan penyidik itu berdasarkan subyektif," ujar mantan penyidik Kejagung.
Untuk mengenai sprindik yang dikeluarkan penyidik itu pada tanggal 30 Juni, setelah itu menetapkan seorang tersangka pada tanggal 27 oktober (Dahlan Iskan). Penyidik mengacu pada sprindik tanggal 30 juni, bukan sprindik 27 oktober.
"Tanggal 30 Juni itu langsung atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan pelepasan PWU Jawa Timur, belum ada nama tersangkanya," tambah dia.
"Setelah itu pada 27 Oktober itu atas nama Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengeluarkan sprindik khusus. itu hanya itu melengkapi persoalan administrasi saja mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka itu saja," tandas dia.
Baca juga:
Sidang Dahlan Iskan berjalan 5 menit, kedua belah pihak klaim menang
Dua saksi ahli pidana banyak menyudutkan Dahlan Iskan
Kejati kebut kasus Dahlan, berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor
Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur
Hitungan BPKP, Dahlan Iskan dinilai rugikan negara Rp 11 miliar
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.