Jalani pemeriksaan kedua kasus suap, Musa Zainudin ditahan KPK
Anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin hari ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait adanya indikasi penerimaan suap oleh politikus PKB.
Anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin hari ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait adanya indikasi penerimaan suap oleh politikus PKB.
"Dilakukan penahanan tersangka MZ selama 20 hari ke depan penahanan di Rutan guntur hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/2).
Secara terpisah, baik Musa atau kuasa hukumnya enggan berkomentar atas penahanan hari ini. "Saya enggak bisa komentar silakan tanya ke penyidik," kata politikus asal PKB itu.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Musa merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK yang menangkap Damayanti Wisnu Putranti. Musa disebutkan turut menikmati uang suap dari PT Windu Tunggal Utama senilai Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya ini, Musa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.