Jalani sidang ke enam, saksi kunci Dahlan Iskan kembali tak hadir
Jalani sidang ke enam, saksi kunci Dahlan Iskan kembali tak hadir. Lima saksi yang hadir merupakan mantan staf dari perusahaan PT PWU.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) bangunan dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang memasuki ke enam itu masih mendengarkan keterangan enam orang saksi.
Namun, salah satu saksi yakni mantan Direktur Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso, tak bisa hadir. Sam Santoso tak bisa hadir lantaran tengah sakit.
"Ada enam saksi yang kita siapkan. Tapi, yang hadir lima orang saksi. Karena saksi Sam Santoso yang sebelumnya tidak bisa hadir, dan kita panggil lagi, kembali tidak bisa hadir, karena sakit Pak Hakim (Tahsin)," terang salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nyoman Sucitrawan, Selasa (17/1).
Lima saksi yang hadir merupakan mantan staf dari perusahaan PT PWU. Mereka adalah Johanes Dastikan staff di bagian umum PWU, Sulchan, Budi Rahardjo mantan staff di bagian keuangan PWU yang sekarang bekerja di PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), Emilia Aziz sebagai, staf di bagian personalia, dan Suhadi mantan staff umum di bagian persewaan PT PWU.
Padahal kehadiran Sam Santoso untuk menjadi saksi itu mempunyai peran penting. Lantaran, dalam pelepasan aset, dia adalah orang yang mengerti dari awal hingga akhir, terjadinya transaksi pelepasan aset.
"Sam Santoso ini memang saksi kunci. Tapi, bagaimana lagi, dan tidak bisa hadir. Kami mengikuti saja proses hukumnya itu nanti seperti apa?" tandas salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono.
Saksi Sam Santoso sangat penting untuk dihadirkan. Sebab, saat dilakukan pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung, dia menjabat sebagai Direktur Sempulur Adi Mandiri yang ikut lelang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Untuk diketahui, pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan pada 2003. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru mendalami kasus ini 2015. Penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober 2015.
Setelah itu penyidik menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka 27 Oktober. Sebagai Direktur utama PT PWU saat itu, Dahlan Iskan diduga mengetahui dan ikut menyetujui pelepasan aset.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
40 Saksi dijadwalkan hadir di sidang Dahlan Iskan
Saksi sidang Dahlan sentil jaksa agar bertanya gunakan nalar
JPU siapkan 4 saksi sidang Dahlan, satu orang absen
Hakim tolak eksepsi Dahlan Iskan
Effendi Gazali datang sidang Dahlan Iskan: Enggak mungkin ini Jokowi
JPU tolak eksepsi Dahlan Iskan soal kasus pelepasan aset PT PWU
Dahlan ingin sampaikan hal penting saat sidang, hakim menolak
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.