Jalani Sidang Putusan, Ratna Berharap Divonis Bebas
Ratna Sarumpaet bersikukuh tidak bersalah.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Ratna berharap Hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Harapannya bebas," kata Ratna di PN Jaksel.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
Ratna Sarumpaet bersikukuh tidak bersalah.
"Fakta-fakta persidangan belum ada yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Putusan Digelar 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil
Ratna Sarumpaet Ngeluh Tekanan Darah Turun Naik, Hakim Sarankan Jaga Emosi Saja
Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor
Agenda Pembacaan Duplik, Ratna Sarumpaet akan Bantah Tuduhan Jaksa
Jaksa Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan