Jalankan PSBB, Satpol PP Bubarkan dan Segel Lapak Berjualan di Lokasi Terlarang
Pasar merupakan tempat berdagang kebutuhan pokok, dan dikecualikan dari penerapan PSBB.
Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memastikan pihaknya tidak lagi memberikan imbauan kepada para pedagang yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penertiban tersebut hanya berlaku di area terlarang berjualan.
Arifin mengatakan, bentuk tegas yang dilakukan Satpol PP mulai dari membubarkan lapak, menyegel tempat usaha. Terlebih saat bulan Ramadan, masih terdapat beberapa kerumunan warga di Jakarta.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Pastinya ditertibkan terus. Dan penertiban ini tidak hanya dikhususkan bagi pedagang takjil, tapi semua yang berdagang di bukan tempatnya," kata Arifin, Minggu (26/4).
"Sanksi yang berlangsung tidak hanya dibubarkan saja tapi juga disegel."
Arifin mengaku pihaknya tidak bisa menertibkan kerumunan di pasar. Sebab, pasar merupakan tempat berdagang kebutuhan pokok, dan dikecualikan dari penerapan PSBB.
"Kalau pasar (ditertibkan) nanti bagaimana orang berbelanja untuk kebutuhan mereka. Yang penting, protokol kesehatan dilaksanakan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan petugas akan langsung meminta warga membubarkan diri saat mendapati kerumunan warga, terlebih jelang berbuka puasa.
"Akan diminta langsung membubarkan diri. Itu sudah tindak tegas," tegasnya.
Meski demikian, ia tak menyangkal masih banyak warga yang belum sadar akan bahaya Covid-19. Bahkan, jika berada di kerumunan hanya dalam 1 menit, potensi tertular Covid-19 juga besar.
"Hari ini kita lebih kasihan lagi kalau warga tertular (saat berkerumun membeli takjil). Kita harap mereka semua sadar menghadapi situasi extra ordinary saat ini," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi akan membubarkan kerumunan secara persuasif.
"Kalau memang itu tidak sesuai dengan physical distancing jelas kita akan kasih imbau secara persuasif, kasih edukasi semuanya biar sama-sama physical distancing," kata Yusri.
Pun polisi sudah melibatkan tokoh masyarakat setempat. "Kita sudah sampaikan dan kita akan libatkan tokoh-tokoh masyarakat di situ, sama-sama kasih tahu, mereka pulang saja, persuasif, mereka itu harus sadar diri, kita edukasi ke mereka," tuturnya.
(mdk/pan)