'Jangan Ada Kecenderungan Ngomong Saja, Begitu Kena Semprit Minta Maaf'
Mantan Panglima TNI itu menilai bahwa penetapan tersangka pada Robertus bukanlah sebuah ancaman berekspresi. Moeldoko memastikan negara memberikan tempat seluas-luasnya untuk siapapun berekspresi, termasuk kritik.
Dosen yang juga aktivis HAM, Robertus Robet, menjadi tersangka karena ucapannya dinilai merendahkan institusi TNI. Saat itu, Robertus sedang mengikuti aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada 28 Februari 2019.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan penetapan status tersangka Robet wewenang kepolisian dan pemerintah tidak akan ikut campur.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa spesialisasi dari Brigjen TNI Robert Hutauruk? Dilansir medicastore, Dr dr Robert M Hutauruk, Sp.OT, M.M. FICS adalah dokter spesialis orthopedi yang berfokus dalam mendiagnosis dan menangani masalah pada tulang, sendi, tendon, otot, dan saraf akibat cedera atau hal lainnya.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Di mana lokasi banjir rob yang dikunjungi personel TNI-Polri? Salah satunya adalah Desa Blendung, Kecamatan Ulujami.
"Terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan yang melawan hukum, itu di luar domain kami. Itu sepenuhnya domain tugas kepolisian, kami tidak bisa ikut campur," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/3).
Mantan Panglima TNI itu menilai bahwa penetapan tersangka pada Robertus bukanlah sebuah ancaman berekspresi. Moeldoko memastikan negara memberikan tempat seluas-luasnya untuk siapapun berekspresi, termasuk kritik.
Moeldoko meminta masyarakat untuk membedakan saat menyampaikan ekspresinya, mana kritik yang membangun dan yang melanggar Undang-Undang. Jangan sampai, kata dia, masyarakat menyampaikan kritik tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.
"Jangan ada kecenderungan sekarang ini ngomong aja, begitu kena semprit minta maaf. Kedua kecenderungan tidak mengaku," tuturnya.
Seperti diketahui, Robertus ditangkap setelah penggalan videonya diduga menghina TNI viral di media sosial. Nyanyian Robertus yang dinilai menghina TNI itu diduga dilakukan saat Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada Kamis 28 Februari 2019.
Dalam perkara ini, dosen Universitas Negeri Jakarta itu dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Meski begitu, polisi tidak menahan Robertus karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Moeldoko ke Aktivis: Jangan Mencari Popularitas Melawan TNI, TNI Milik Kita Semua
Ditanya Sebagai Pelapor Robertus Robet, Ini Jawaban Suryo Prabowo
Soal Pelaporan Robertus Robet, Bivitri Susanti Luruskan Penyebutan Nama Suryo Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Robertus Robet
Polisi Buru Penyebar Video Dugaan Robertus Robet Hina TNI
Beda Versi, Mabes Polri Sebut Kasus Robertus Robert Pakai Laporan Model A
Pelapor Robertus Robet adalah Pensiunan TNI JS Prabowo