Jangan Biarkan Ideologi Anti-Pancasila Berkembang di Masyarakat
Pemerintah perlu mengantisipasi penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan individu setelah organisasinya dinyatakan terlarang. Kalau dibiarkan ditakutkan membahayakan kelangsungan hidup bangsa ini.
Pemerintah perlu mengantisipasi penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan individu setelah organisasinya dinyatakan terlarang. Kalau dibiarkan ditakutkan membahayakan kelangsungan hidup bangsa ini.
"Jika itu dibiarkan terus berkembang dapat mempengaruhi stabilitas politik bangsa Indonesia," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta Dede Rosyada dalam keterangannya, Jumat (20/9).
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Demokrasi Pancasila diterapkan di Indonesia? Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Dahulu, Indonesia sempat menganut ideologi Demokrasi Pancasila.
-
Siapa yang merumuskan Pancasila? Pada hari ini, kita mengenang kembali lahirnya Pancasila sebagai dasar negara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
-
Bagaimana Pancasila berperan sebagai dasar negara Indonesia? Pancasila sebagai dasar negara memberikan arah dan petunjuk bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempersatukan dan memantapkan kebudayaan dan identitas nasional Indonesia, serta memandu dan mengarahkan pembangunan nasional.
-
Bagaimana Pancasila berperan dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia? Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter atau kepribadian bangsa. Hal ini yang kemudian membedakan antara bangsa Indonesia dan bangsa lainnya. Pancasila disahkan dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia.
-
Kapan Hari Kesaktian Pancasila dirayakan? 1 Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila.
Menurut Dede, setiap warga negara memiliki hak untuk berorganisasi, sebagaimana diatur pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi, jika perkumpulan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka tidak bisa dibenarkan.
"Demi mengantisipasi dan menghindari mudarat lebih besar, pembubaran organisasi tersebut bisa dipahami," kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pemerintah harus lebih tegas memantau pergerakan-pergerakan terindikasi mengusung ideologi khilafah itu, baik yang dilakukan pada kajian-kajian maupun gerakan-gerakan masif lainnya.
"Tidak boleh dibiarkan. Sudah tepat itu organisasi yang menaunginya telah dibubarkan," tutur mantan Direktur Pendidikan Tinggi Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Tak hanya itu, menurutnya, lembaga pendidikan juga harus turut serta membendung tumbuhnya penyebaran ideologi khilafah. "Silabus harus diarahkan agar siswa dan mahasiswa mengkritisi relevansi sistem tersebut dalam sistem kenegaraan Indonesia di zaman modern ini," kata Dewan Pembina Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia tersebut.
"Tentunya juga harus dibantu peran serta dari unsur masyarakat memantau lingkungan sekitarnya, jangan dibiarkan atau diam saja jika mengetahui ada upaya-upaya penyebaran ideologi tersebut," tandasnya.
Baca juga:
Waspadai Gerakan Bawah Tanah Simpatisan Kelompok Anti-Pancasila
Harum Kebinekaan di Atas Daun Pisang
'Pancasila Sudah Terbukti Menyatukan Bangsa yang Beragam'
Kepala BNPT: Nasionalisme dan NKRI Harus Kita Pertahankan
Wantimpres: Bangsa Kita Menjunjung Tinggi Toleransi Antar-Semua Golongan
Alwi Shihab: Pancasila Sudah Berikan Semangat Persatuan di Semua Kelompok