Jangan buru-buru daftar, cermati syarat rekrutmen CPNS
"Jumlah kuota formasi yang tersedia pada 61 K/L serta persyaratan rekrutmen dapat diakses publik melalui sscn.bkn.go.id pada navigasi "pengumuman”."
Pada tanggal 5 September 2017 Pemerintah secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa penerimaan CPNS 2017 periode kedua yang melingkupi 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 1 Pemerintah Daerah (Kalimantan Utara) telah dibuka.
"Jumlah kuota formasi yang tersedia pada 61 K/L serta persyaratan rekrutmen dapat diakses publik melalui sscn.bkn.go.id pada navigasi "pengumuman”," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (6/9).
Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.
"Dan bagi pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L tanpa harus membuat akun baru," lanjutnya.
Berbeda halnya dengan pendaftaran online periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus 2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017, jadwal pendaftaran online CPNS pada 61 K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi.
Untuk itu calon pelamar diminta untuk mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran.
"Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi," kata Ridwan.
Selain memuat syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi Frequently Ask Questions (FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran.
"Melalui siaran pers ini, kami juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi Pemerintah.." imbuh Ridwan
Seluruh proses rekrutmen merupakan proses yang dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun dan berjalan terbuka sehingga berkompetisilah secara fair.
Baca juga:
4 Fakta soal proses rekrutmen CPNS sejak pendaftaran resmi ditutup 31 Agustus
Hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkumham bisa dilihat di situs ini
Pendaftaran CPNS gelombang kedua dibuka 11 September
Ini alasan pemerintah buka lowongan CPNS besar-besaran di 61 instansi
Pendaftaran CPNS gelombang kedua ditutup 25 September 2017
-
Kapan rekrutmen CPNS akan dibuka? Perlu diketahui, CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus mendatang.
-
Mengapa Bawaslu membuka lowongan CPNS 2024? Formasi pada CPNS 2024, merupakan formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu.
-
Mengapa pendaftaran CPNS diperpanjang? Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.Perpanjangan masa pendaftaran tidak lepas dari situs e-meterai yang tidak bisa diakses oleh para pelamar, yang berakibat kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
-
Siapa yang mengumumkan pengumuman rekrutmen CPNS? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengumumkan pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada Agustus 2024.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Mengapa rekrutmen CPNS tahun ini ditunda? Anas menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh sejumlah kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke pihaknya.