Jangan Sampai Bayar Lebih, Ini Tarif Resmi Permohonan Sertifikasi Halal
Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Dalam rilis yang didapat merdeka.com, Rabu (16/3), Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan ada dua jenis tarif yang diberlakukan. Jenis tarif diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021. Yakni, tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Apa yang ingin dievaluasi Cak Imin terkait sertifikat halal? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi;
(a) Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
(b) Layanan permohonan sertifikasi halal
(c) Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
(d) Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Sementara layanan akreditas LPH meliputi;
(a) Layanan akreditasi LPH
(b) Layanan perpanjangan akreditasi LPH
(c) Layanan reakreditasi level LPH
(d) Layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Dia menambahkan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00," ujarnya.
Jumlah ini diperuntukan untuk sejumlah komponen pendaftaran. Meliputi
1. Komponen pendaftaran, terdiri pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00)
2. Komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00)
3. Komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00),
4. Komponen sidang fatwa halal MUI (Rp100.000,00).
"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," sambungnya.
Ditambahkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
Rincian Tarif
Mastuki menjelaskan, sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
"Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH. Untuk kemudian, diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya.
Mastuki memberi contoh. Semisal biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00. Kemudian ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.
Sementara untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00. Terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00
5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00