Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dihukum penjara atas kasus terorisme.
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Munarman, Eks Jubir Front Pembela Islam (FPI) bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10). Munarman dihukum penjara selama tiga tahun atas kasus tindak pidana terorisme.
"Insyaallah Senin, 14 Rabbiul Akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di Lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman," kata Aziz Yanuar, pengacara Munarman, Minggu (29/10).
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
- Mentan Amran Ajak Mantan Napi Teroris jadi Peternak hingga Petani
- Kapolri Jenderal Sigit Bicara Bahaya Narkoterorisme: Begitu Ada Teman Ubah Kebiasaan, Tolong Ikuti
- Jelang Pemilu 2024, BNPT Diminta Tetap Waspada Ancaman Terorisme
Aziz mengungkapkan Munarman bebas murni setelah menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," ujar dia.
Seperti diketahui, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut berkaitan pada tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Munarman Ikrar Setia pada NKRI
Sebelumnya, Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Janji setia Munarman itu diucapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba pada Selasa (8/8/2023), jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
“Peran pamong, atau wali narapidana teroris di lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecendrungan hingga keaktifan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam Lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,”
kata Munarman.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas peran semua pihak yang terlibat, yakni Lapas Salemba, BNPT, Densus hingga Kementerian Agama dan masyarakat untuk menghasilkan proses pembinaan deradikalisasi yang baik.
“Pesan untuk kita semua dan orang-orang yang masih beridiologi keras di luar sana dalah, kita harus memperbanyak literasi, memperluas wawasan, memperlebar spectrum cara pandang agar tidak terjebak dengan ideologi tertentu. Open mind sehingga dapat menerima perbedaan lebih luas,” ujar Munarman.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, menilai Munarman kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di Lapas Salemba. Munarman sendiri mengikuti program deradikalisasi usai dipidana 3 tahun atas kasus terorisme.
"Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi,"
ujar Yosafat.
Menurut dia, ikrar setia NKRI ini merupakan keberhasilan proses deradikalisasi dalam lapas dan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana teroris untuk kembali pada ideologi Pancasila membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Erwedi Supriyatno, mengapresiasi jajaran Lapas Salemba dan semua pihak yang terlibat atas keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi narapidana terorisme dalam lapas.
"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336% dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2023," tutur Erwedi.
Erwedi berharap ikrar setia yang telah diucapkan Narapidana teroris atas nama Munarman menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.
"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti saudara Munarman telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan semata-mata hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional," sambungnya.