Janjian lewat HP, polisi gagalkan Andika jual sabu
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu dari tangan tersangka Andika dengan berat 0.40 gram, dalam bentuk plastik kecil.
Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berhasil menangkap Andika Utama Widhiharta (40) yang membawa barang haram jenis narkoba di Gerbang Gedung Inkopol, Jalan Tambak II, RT 008, RW 05, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kejadiannya itu hari Minggu (2/7) sekitar pukul 17.30 WIB, di Tambak II," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/7).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu dari tangan tersangka Andika dengan berat 0.40 gram, dalam bentuk plastik kecil.
"1 (satu) paket plastik klip kecil dalam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.40 (nol koma empat puluh) gram," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka Andika terlebih dahulu melakukan perjanjian dengan seorang konsumen yang ingin membeli barang haram tersebut dari tangannya.
"Diduga Menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan cara mengantar bila ada yg membeli dengan cara janjian melalui HP," ucapnya.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya kini sedang ditangani oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Langkah yang diambil, tangkap pelaku, amankan BB, periksa urine, cek awal BB, BAP dan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan/ungkap kasus," tandasnya.