Jaringan Laboratorium Intibios Mulai Terapkan Tarif Baru PCR Rp275.000
Rio berharap dengan penetapan harga baru ini masyarakat tidak lagi ragu melakukan tes PCR karena pengumpulan data hasil tes secara agregat sangat bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemerintah mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi tes usap Polymerase Chain Reaction atau tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk daerah lain di seluruh Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan tersebut berlaku efektif pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Menanggapi kebijakan tersebut, jaringan nasional laboratorium Intibios Lab menyatakan siap menetapkan tarif baru berdasarkan ketentuan pemerintah. Direktur Utama Intibios Lab Rio Abdurrachman menyatakan sejak awal Intibios Lab dibangun atas dasar panggilan kemanusiaan untuk ikut membantu penanganan pandemi Covid-19.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Apa yang diukur oleh tes IQ? Tes IQ sendiri sebenarnya mengukur berbagai keterampilan kognitif seperti logika, penalaran, pemecahan masalah, dan kemampuan memahami informasi.
-
Apa hasil dari tes DNA yang dilakukan oleh Chen Zhixian? Hasilnya mengejutkan, tidak ada dari tiga putri yang telah ia anggap sebagai anaknya, memiliki hubungan darah dengannya.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
"Kami siap mematuhi peraturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes PCR. Ini menjadi momentum bagi kami untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih beragam untuk mendukung keberlanjutan operasional kami," ujar Rio di Jakarta, Jumat (29/10).
Rio memastikan kebijakan harga ini dijalankan oleh seluruh unit Intibios Lab di seluruh Indonesia. Saat ini Intibios Lab telah hadir di 62 titik layanan yang mencakup Lampung, seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan Bali. Layanan di Intibios Lab mencakup pemeriksaan di laboratorium (walk in) maupun di kendaraan roda empat (drive thru).
"Kami sedang menyiapkan pengembangan jangka menengah dan panjang, termasuk pada masa pasca-Covid-19 seperti tes laboratorium yang lebih luas cakupannya, klinik, dan farmasi. Ke depan, tes PCR dan tes yang berhubungan dengan Covid-19 akan menjadi bagian dari layanan Intibios Lab yang lebih beragam," tambah Rio.
Dengan perluasan layanan, sambung Rio, Intibios Lab bisa terus beroperasi secara sehat dan dapat menyerap tenaga kerja serta terhindar dari pemutusan hubungan kerja di tengah situasi sulit ini.
"Kami berusaha agar kami dapat terus mempertahankan tenaga kerja karena kita semua sedang berjuang menghadapi badai besar yang menghantam perekonomian kita," ujar Rio.
Rio berharap dengan penetapan harga baru ini masyarakat tidak lagi ragu melakukan tes PCR karena pengumpulan data hasil tes secara agregat sangat bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemerintah mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
"Sejak awal kami selalu berusaha mendekatkan Intibios Lab dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasa mudah dan tidak mengalami hambatan dalam melakukan tes. Penyesuaian tarif ini bukan saja bentuk kepatuhan kepada pemerintah tetapi perwujudan visi kemanusiaan yang kami percaya sejak awal," kata Rio.
Baca juga:
Bandingkan Penggunaan PCR di Amerika dan Singapura dengan Indonesia
Anggota DPR Saran Pemerintah Batalkan Wajib Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat
Serikat Pekerja Angkasapura II Minta Syarat Terbang Cukup Hasil Tes Antigen
Satgas Covid-19 Minta Laboratorium Patuhi Batas Tarif Tertinggi Tes PCR
Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin
Respons Satgas Covid-19 soal Desakan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Dihapus
Jubir Satgas: Kebijakan PCR Bersifat Dinamis