Jaringan Produsen dan Pengedar Ganja Sintesis Terbongkar, 13 Orang Ditangkap
Sebanyak 13 tersangka pembuat dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 4.937 kilogram ganja sintesis berikut 162 gram bahan baku kimia dan barang bukti lainnya.
Sebanyak 13 tersangka pembuat dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 4.937 kilogram ganja sintesis berikut 162 gram bahan baku kimia dan barang bukti lainnya.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Anton Firmanto menegaskan, terungkapnya kasus peredaran ganja sintesis itu merupakan hasil analisis yang dikembangkan hingga ke akar dengan berhasil mengungkap jaringan pemasok atau produsen rumahan (home industry).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara warga Cianjur membantu polisi dalam memberantas narkoba? Primadona menambahkan bahwa selama ini pengungkapan kasus, dan penangkapan pelaku banyak dibantu oleh warga setempat, berkat kesigapannya saat terjadi aktivitas yang tidak wajar. Biasanya warga akan langsung melakukan pengintaian, dan terbukti dari berbagai kasus yang terungkap. "Warga di berbagai wilayah rawan dapat membantu petugas dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Cianjur dapat diberantas," kata dia.
"Pengungkapan jaringan produsen dan pengedar ganja sintetis dengan barang bukti seberat 4,937 kilogram dan kami amankan pula 13 orang tersangka," tegas Anton di Mapolresta Bandara, Kamis (2/2).
Diracik di Kontrakan
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Verdika Bagus Prasetya menerangkan, tiga di antara 13 tersangka yang ditangkap bertindak selaku produsen ganja sintetis. Mereka membuat dan mengolah bahan kimia menjadi ganja sintesis di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan.
"Para tersangka itu masing-masing berinisial PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Diamankan di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta," jelas dia.
Dalam memproduksi narkoba itu, tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris yang menggunakan bahan dasar tembakau alami. Ganja sintetis yang mereka buat kemudian dikemas dalam bentuk paket.
"Metode pengiriman sesuai koordinat lokasi penerima serta melalui media sosial dan dikirim via jasa ekspedisi," terangnya.
Terbongkar dari Paket Kiriman
Verdika menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas atas adanya enam paket kiriman yang diduga berisi narkoba melalui Terminal Kargo Bandara.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakoni bisnis haram itu selama setahun terakhir. Jangkauan peredarannya ke seluruh wilayah di Indonesia.
"Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual, dia sudah menjalankan praktik home industry ini satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(mdk/yan)