Jasa Raharja Gelar Kegiatan Rambu Bersih untuk Keselamatan Lalu Lintas
Kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh Jasa Raharja baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang seluruh Indonesia dengan target jumlah rambu yang dibersihkan sebanyak 4.030 buah rambu.
Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 dan sebagai bukti nyata BUMN Hadir Untuk Negeri, PT Jasa Raharja (Persero) menyelenggarakan kegiatan “Rambu Bersih Untuk Keselamatan Lalu Lintas” pada hari Kamis, 8 Agustus 2019.
Kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh Jasa Raharja baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang seluruh Indonesia dengan target jumlah rambu yang dibersihkan sebanyak 4.030 buah rambu. Seluruh jajaran Direksi Jasa Raharja turut hadir dan ikut berpartisipasi meninjau kegiatan tersebut yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
-
Siapa yang berperan dalam pencapaian positif Jasa Raharja? Pencapaian positif tersebut, kata Rivan, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Insan Jasa Raharja dan juga kolaborasi yang solid bersama mitra kerja utama, khususnya Polri, Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Rumah Sakit, baik dalam hal pelayanan dan peningkatan pendapatan maupun pengelolaan investasi.
-
Apa yang menjadi sumber keuntungan besar Jasa Raharja? Kontribusi terbesar atas capaian ini, didapatkan perseroan dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.
-
Mengapa Jasa Raharja berkomitmen menjaga eksistensi perusahaan di industri asuransi? “Kita terus berkomitmen bagaimana melakukan pengelolaan keuangan yang bijaksana dan strategi investasi yang cerdas, guna menjaga eksistensi perusahaan di industri ini,” tambahnya.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang PT ERELA produksi? PT ERELA memproduksi berbagai macam sediaan obat seperti kapsul, tablet, kaplet, sirup, salep kulit, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata, yang mengikuti kebutuhan pasar.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar.
Namun demikian, upaya Jasa Raharja dalam melayani masyarakat bukan hanya pada saat penyerahan santunan, lebih dari itu Jasa Raharja sebagai supporting system integral transportasi nasional secara aktif mendukung program pencegahan kecelakaan dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa Jasa Raharja selain memberikan santunan meninggal dunia, cacat tetap dan penggantian biaya rawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut dan udara sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, juga sangat peduli kepada masyarakat pengguna moda transportasi.
“Setiap tahun kami selalu berkoordinasi dengan mitra kerja (Dinas Perhubungan, Kepolisian, PT KAI) untuk pemasangan Papan Rambu Peringatan Darat, Kereta Api maupun Perairan di Cabang atau Perwakilan Jasa Raharja di seluruh Indonesia, dan dalam kesempatan ini kami serentak se-nasional melaksanakan Kegiatan bersih-bersih seluruh papan rambu lalu lintas dan tidak sebatas hanya rambu dari Jasa Raharja saja, sehingga masyarakat yang melakukan mobilitas dapat lebih mudah melihat dengan jelas rambu lalu lintas yang ada dan taat dalarn berlalu lintas," ujar Budi di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta.
Kegiatan Bersih Rambu Untuk Keselamatan Lalu Lintas di kawasan Sunter, Jakarta Utara.©2019 Merdeka.com/Gilar Ramdhani
Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, Budi mengatakan Jasa Raharja sepanjang tahun 2019 ini telah melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan tidak kurang dari 15 ribu rambu di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini dirinya berharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjaga fasilitas rambu lalu lintas.
“Kami sangat berharap semoga Gerakan bersih-bersih rambu lalu lintas ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk bersama-sama peduli dan menjaga fasilitas/sarana umum seperti salah satunya rambu lalu lintas ini," ujar Budi menambahkan.
Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 1,49 Triliun
©2019 Merdeka.com
Hingga akhir Juli 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp.1,49 Triliun hak atas Santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan aktivitas yang naik sebesar 6,96% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp.1,4 Triliun.
Lebih lanjut Budi mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Selama periode s.d. Juli 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 17 jam," tutup Budi Rahardjo S.
Besar Santunan Jasa Raharja
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 tanggal 13 Februari 2017 (KEP.16/PMK.010/2017), nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah:
Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Setelah memastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap, keluarga korban maupun ahli waris dapat langsung menghubungi Jasa Raharja. Untuk info lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Jasa Raharja di Jasaraharja.co.id atau dengan menghubungi Contact Center di 1500020 atau SMS Center di 081210500500.
*
(mdk/aik)