Jatam sebut PT AHB & PT Billy banyak lakukan kecurangan izin tambang
Munculnya nama PT Billy Indonesia karena perusahaan tambang itu juga berafiliasi dengan PT AHB.
Anggota Jaringan Advokat Tambang (Jatam) Sulawesi Tenggara, Syahrul mengatakan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) telah berlaku curang atas proses izin penambangannya. Tidak hanya PT AHB, PT Billy juga terindikasi telah melakukan kecurangan dalam proses penambangan.
"PT AHB ada indikasi menyerobot kawasan hutan dalam rangka kliring," ujar Syahrul di auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/8).
"Tahun 2010 dinas kehutanan Bombana merilis data kawasan hutan lindung di areal PT Billy sebesar 2.2 hektar, dari 1.374 hektar luasan IUP (Izin Usaha Penambangan) yang dimiliki Oktober 2011. Dinas kehutanan menganggap tidak ada kawasan hutan dalam izin penambangan maupun areal pelabuhan PT Billy," imbuhnya.
Munculnya nama PT Billy Indonesia karena perusahaan tambang itu juga berafiliasi dengan PT AHB dengan menambang bahan tambang nikel.
Diakui Syahrul kasus ini pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. Hal ini yang menurut Syahrul kasus manipulasi perusahaan tambang cukup banyak.
Belum lagi aksi suap menyuap terhadap pejabat daerah setempat agar bisa 'melegalkan' izin usaha mereka meski ada kecacatan pada administrasinya.
Dia menyebutkan pendapatan royalti dari 3 izin pertambangan yang dikeluarkan gubernur sejak 2011-2013 bisa mencapai Rp 52.41 miliar, namun hanya Rp 22.41 miliar yang tercatat sedangkan indikasi suap yang diterima Gubernur Sultra Rp 30 miliar.
"PT AHB masih menambang deposit 3 juta metrik ton walau ada surat keputusan Menteri ESDM untuk larang ekspor, hanya simpen saja tapi tetap produksi," jelasnya.