Jawa Tengah keluarkan maklumat antisipasi demo 2 Desember
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono mengeluarkan maklumat terkait aksi demo 2 Desember mendatang. Ada lima poin Condro Kirono saat kegiatan gelar pasukan bersama antara TNI dan Polri di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono mengeluarkan maklumat terkait aksi demo 2 Desember mendatang. Ada lima poin Condro Kirono saat kegiatan gelar pasukan bersama antara TNI dan Polri di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Dalam maklumatnya, Kapolda Jateng menyampaikan imbauan peserta demo sampai tentang fasilitator transportasi dan ancaman pidana jika demo dilakukan di Jakarta ricuh dan melanggar hukum.
Condro Kirono menyampaikan itu saat menjadi inspektur upacara membacakan maklumatnya di dampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi. Menurutnya, aksi demo 4 November lalu di Jakarta berakhir dengan sejumlah aksi pidana, maka itu pihaknya perlu menyampaikan maklumat untuk menjaga warga Jawa Tengah.
Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi dalam amanatnya menambahkan, TNI dan Polri sampai saat ini masih dalam kondisi solid menjaga keamanan dan perdamaian khususnya di Jawa Tengah. "Saya yakin dan percaya solidnya TNI Polri menjamin keamanan dan kedamaian wilayah Jawa Tengah," tegas Jaswandi.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menambahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi guna menjaga keamanan di wilayah Jawa Tengah. "Untuk menegakkan aturan, maka pasukan yang siang ini melakukan apel tidak boleh ragu. Jika melebihi ketentuan, kita tegakkan tanpa ragu, tanpa pandang bulu, pasukan tidak boleh ragu. Ini penguatan karena bersama di tangan kitalah Indonesia," ujar Ganjar.
Ganjar juga mengungkapkan gelar pasukan diikuti ratusan anggota TNI dan Polri itu tidak untuk menghadapi rakyat sendiri. Namun, ini dilakukan untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan.
"Ini tidak untuk menghadapi rakyat sendiri. Ini dalam rangka kebhinekaan, menjaga anak-anak ibu pertiwi yang nantinya akan menjaga kemakmuran bersama menuju cita-cita proklamasi, kita akan jaga bareng-bareng," pungkasnya.
Berikut lima poin maklumat tersebut:
A. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing se-Provinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
B. Dalam penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak menggaggu ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
C. Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa/demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam , senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
D. Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana bisa dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
E. Penggunaan sarana transportasi, angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.