Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Banyak Pejabat Kabinet Belum Lapor LHKPN
KPK mencatat puluhan pembantu Presiden Prabowo Subianto belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan pembantu Presiden Prabowo Subianto belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, padahal masa kerja mereka hampir mencapai 100 hari sejak pelantikan Bulan Oktober 2024.
Sejauh ini Kabinet merah putih yang telah melaporkan LHKPN baru mencapai 72 persen, dari total 124 yang wajib lapor.
- Daftar Para Pembantu Prabowo di Kabinet yang Belum Lapor LHKPN: Ada Mayor Teddy hingga Raffi Ahmad
- 52 Anggota Kabinet Prabowo Belum Lapor LHKPN, Ini UU yang Mewajibkannya
- 52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus
- Berulangkali Ingin Lepas Jabatan Publik, Jenderal Senior Ini Malah Ditunjuk Prabowo Masuk Kabinet
"Rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Budi menambahkan untuk setingkat Wakil Menteri maupun Wakil Kelembagaan dari 57, baru 38 orang saja yang telah melaporkan.
Sementara dari 15 Utusan Khusus, penasihat, maupun staff khusus, masih ada delapan orang yang juga belum membuat laporan harta kekayaannya.
"LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan," terang Budi.
KPK juga kemudian mengimbau kepada para pembantu Presiden yang belum melaporkan harta kekayaannya memiliki tenggat waktu sampai 21 Januari 2025 mendatang, pasca tiga bulan telah dilantik.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," pungkas Budi.