Jelang 2019, MA terbitkan tiga aturan terkait sengketa pemilu
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, jika perkara tersebut tidak terselesaikan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), maka prosesnya dapat dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jelang Pemilu 2019 Mahkamah Agung telah menyiapkan tiga peraturan MA (Perma) sebagai pedoman menangani perkara terkait sengketa pemilu.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, jika perkara tersebut tidak terselesaikan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), maka prosesnya dapat dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"MA telah menyiapkan perangkat regulasi dalam bentuk Perma untuk menjadi panduan menangani perkara terkait proses pemilu," katanya di sidang istimewa laporan tahunan MA di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (1/3).
Dia mengungkapkan, tiga Perma tersebut yaitu Perma 4/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di MA, Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Perma 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu di PTUN.
Sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, Hatta menambahkan, sengketa pemilu dapat diperiksa, diadili, dan diputus Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu.
"Hal tersebut sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu," tutupnya.
Baca juga:
Jokowi klaim rasa keadilan masyarakat terus membaik
Di sidang istimewa tahunan, ketua MA ingatkan hakim harus berintegritas
Sidang PK Ahok selesai, PN Jakut harap dapat jawaban MA pekan depan
Jokowi ingatkan pentingnya integritas agar lembaga peradilan kuat dan terhormat
Buka Kampung Hukum, ketua MA harap masyarakat sadar hukum di era digital