Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR
Adapun persyaratannya, pelapor harus bisa melengkapi biodata, termasuk nama perusahaan tempat bekerja dan keluhkan. Kemudian untuk penanganan kasus yang masuk dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak hingga memperoleh kata sepakat.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo membuka posko pengaduan terkait THR Idul Fitri. Posko ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terkait penerimaan THR terpenuhi.
"Posko ini untuk memastikan para pekerja dan perusahaan terpenuhi hak dan kewajibannya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno, Selasa (27/4).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
Agus mengaku sudah mensosialisasikan keberadaan posko tersebut melalui media sosial. Pihaknya mempersilakan masyarakat melapor melalui aplikasi WhatsApp atau bisa juga datang langsung ke kantornya.
"Silakan melapor langsung, WA atau bisa juga lewat media sosial resmi kami juga," katanya.
Adapun persyaratannya, pelapor harus bisa melengkapi biodata, termasuk nama perusahaan tempat bekerja dan keluhkan. Kemudian untuk penanganan kasus yang masuk dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak hingga memperoleh kata sepakat.
"Jadi sebelumnya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait pemberian THR tersebut. Termasuk kalau perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR karyawan," katanya.
Jika sesuai aturan pemerintah, dikatakannya, maka perusahaan wajib membayarkan THR tersebut. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi melalui media sosial dan website resmi Disnakerperin.
"Artinya di daerah memang harus mengikuti dan memperhatikan aturan Menaker. Intinya pengusaha wajib memberikan THR kecuali tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19, silahkan berdialog antara pengusaha dengan karyawan atau serikatnya untuk mencari solusi," jelas dia.
Menurutnya, yang terpenting, jika tidak mampu membayar THR maka perusahaan menyampaikan laporan atau memberikan bukti bahwa secara finansial tidak mampu melaksanakannya.
Sementara itu untuk yang terdampak Covid-19 akan diselesaikan melalui musyawarah. Menurut dia, itikad baik harus diperlihatkan dari kedua belah pihak, antara pengusaha dan karyawan.
"Bagaimana pembayaran pegawai kontrak, harian, tetap, semua ada aturannya," katanya.
Sesuai dengan tata terbit ketika perusahaan tidak mampu memberikan THR, lanjut dia, maka pengusaha yang bersangkutan harus menyampaikan ke instansi terkait bahwa dia tidak mampu karena terdampak Covid-19.
“Sampai sekarang belum ada laporan terkait THR. Kemarin sempat ada yang menanyakan tetapi sudah ada penyelesaian. Yang masuk ke kami satu, yang langsung bertanya ke mas Wali (Wali Kota Solo) satu," terangnya.
Baca juga:
Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Bayar THR
5 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Terkait Pembayaran THR di 2020
Bukan THR, Belanja Pemerintah Jadi Kunci Dongkrak Konsumsi Triwulan II-2021
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Buruh, dari Denda Hingga Pembatasan Kegiatan Operasi
Ini Tata Cara Pelaporan Masalah THR 2021 dan Sanksi untuk Perusahaan Pelanggar
Berikut Perbedaan Aturan Pembayaran THR Tahun ini dengan Saat 2020