Jelang perayaan tahun baru, Polda Banten amankan ganja 160 Kg
Diduga kuat para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pulau Sumatera
Polda Banten berhasil mengamankan 160 kilogram ganja siap edar dari empat orang tersangka. Diduga barang haram yang dipasok dari Pulau Sumatera tersebut akan diedarkan pada perayaan tahun baru 2015 nanti.
Ganja sebanyak tiga karung seberat 160 Kg diamankan dari empat tersangka yakni Andri Mulyana (26) Randi Ramantika (15) Arian Sandi (20) Adithya Ikhwal (19), pada tanggal 24 Desember lalu. Diamankannya barang haram tersebut berawal dari diamankannya tersangka Andri Mulyana di Desa Undar Andir cikande Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua pekat ganja siap edar.
Dari hasil keterangan Andri Maulana, petugas kembali meringkus Randi Ramantika di daerah Kragilan Kabupaten Serang dengan barang bukti 1/4 kilogram ganja.
Polisi kembali mendapatkan informasi dari kedua tersangka yang telah diamankan, dan berhasil mengamankan Arian Sandi dan Aditya Ikhwal, dan dari tangan mereka berdua petugas mengamankan ganja kering dalam tiga karung di kontrakannya di desa Ambon Kecamatan Cikande Kabupaten Serang seberat 160 kilogram.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kami, kita berhasil mengamankan total 160 kilogram ganja tangan empat orang tersangka," kata Dir Resnarkoba Polda Banten Kombes Miyanto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (26/12).
Kombes Miyanto, mengungkapkan bahwa ke empat pelaku yang sehari-hari merupakan pengangguran ini adalah pengedar ganja yang kerap beraksi di daerah Kota Serang. Dan diduga kuat para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pulau Sumatera.
"Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Banten, namun kita tidak begitu saja berhenti memberantas peredaran narkoba yang merusak warga banten serta meresahkan ini," ujarnya.